PEKANBARU - Memperingati hari jadi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke 82 tahun. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru, melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama KONI kabupaten/kota se Provinsi Riau dengan tema 'Mendongkrak Prestasi Riau 5 Besar pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 disebuah Hotel Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Dalam FGD diusulkan pengadaan peraturan daerah (Perda) tentang olahraga. Peraturan bertujuan untuk mengatur bagaimana kegiatan olahraga prestasi hingga standar pembiayaan olahraga.
Ketua KONI Pekanbaru Anis Murzil mengatakan, usulan Perda tentang olahraga itu merupakan aspirasi dan usulan dari KONI kabupaten/kota. Menurutnya, perda ini akan mengatur tentang pembinaan olahraga di berbagai instansi.
"Dalam perda ini mengatur olahraga prestasi, olahraga rekreasi, olahraga pendidikan. Kemudian bagaimana pembagian tugas, Dispora, dinas pendidikan, dinas kebudayaan, pariwisata, KONI," kata Anis, Kamis (15/10/2020).
Dikatakannya, dalam perda itu juga akan diatur bagaimana pembagian tugas masing-masing instansi, dan juga bagaimana standar pembiayaan yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.
Terkait hal itu, pihaknya bersama KONI kabupaten/kota lainnya berharap Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau segera mengusulkan perda itu ke Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD.
"Nanti akan kita bahas bersama, masukan-masukan dari KONI kabupaten/kota sangat penting untuk menyusun perda itu," sebutnya.
Ketua KONI Riau Emrizal Pakis mengaku bahwa perda terkait olahraga ini sudah pernah dibahas di DPRD Provinsi Riau.
"Sebenarnya perda olahraga ini sudah pernah dibahas. Sudah pernah dibahas oleh anggota DPRD yang lama," kata Emrizal.
Hanya saja belum selesai dan terhenti. Ia berharap dengan anggota DPRD yang baru dapat dibahas lagi.
Menurutnya, perda olahraga itu sangat mendukung dalam membangun dan membina olahraga. Hal itu berkaitan dengan tugas dalam membina olahraga, apakah itu berkaitan dengan institusi pemerintah yaitu Dispora atau di luar institusi pemerintah yaitu KONI.
"Kemudian berkaitan dengan pembiayaan, kemudian sharing dengan dunia usaha terkait CSR-nya dalam memberikan dukungan terhadap dunia olahraga. Bagaimana kita melakukan pembinaan atlet-atlet berprestasi," ungkapnya.
"Intinya, itulah bahan yang akan menjadi isi dalam perda olahraga," tutupnya.*