Berikut Lokasi Penyekatan Larangan Mudik di Riau, Aktif 6 Mei 2021
PEKANBARU - Untuk mengantisipasi mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah, petugas keamanan akan membuat posko penyekatan larangan mudik pada enam lokasi atau titik di perbatasan provinsi Riau.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Hadi Penandio mengatakan, untuk posko penyekatan mudik lebaran direncanakan enam titik diantaranya perbatasan Riau-Sumatera Utara (Sumut) ada dua titik di Rokan Hilir (Rohil) dan Rokan Hulu (Rohul).
Kemudian perbatasan Riau-Sumatera Barat (Sumbar) tiga titik di Kampar, Rokan Hulu (Rohul) dan Kuantan Singingi (Kuansing). Lalu perbatasan Riau-Jambi di Indragiri Hilir (Inhil).
"Berdasarkan hasil koordinasi kita dengan Polda Riau dan Dinas Perhubungan (Dishub), rencananya enam posko penyekatan ini digabung atau melekat dengan Pos PAM Ketupat," kata Hadi dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Selasa (28/4/2021).
Ia menyebut, jika digabung lebih efesien dan efektif. Namun untuk posisi posko pihaknya menunggu dari Polda Riau. Ketika sudah ditetapkan nanti Satpol memperkuat personel ditempat tersebut. Karena di Pos PAM Ketupat biasanya ada personel TNI/Polri, Dishub, Satpol PP Provinsi Riau dan kabupaten/kota.
Lebih lanjut Hadi menyampaikan, posko penyekatan mudik lebaran diperbatasan provinsi akan mulai diaktifkan pada 6 Mei medatang.
"Sesuai edaran posko itu diaktifkan 6 Mei nanti. Tapi berdasarkan informasi sekarang pihak TNI/Polri sudah melakukan pengetatan di perbatasan, karena sesuai adendum pengetatan dilakukan mulai 22 April sampai 24 Mei. Namun untuk posko penyekatan akan dimulai 6 Mei," sebutnya.
Pemerintah sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.
Ketentuan larangan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
PM ini berlaku sama, mulai 6-17 Mei 2021, juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran.*
Berita Lainnya +INDEKS
Pj Sekda Riau Minta Kepala OPD Laporkan ASN yang Lakukan WFH
PEKANBARU - Pemerintah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) .
8.933 Narapidana di Riau Terima Remisi Idulfitri, 46 orang Langsung Bebas
Sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H,.
Ribuan Umat Muslim Salat Idulfitri di Halaman Polda Riau
Pekanbaru - Polda Riau gelar salat Idulfitri 1445 H /2024. Ribuan warga muslim tampak memenuhi ha.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai & Pekanbaru-Bangkinang
PEKANBARU - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Penumpang Bandara Pekanbaru Meningkat Capai 10.329 Orang
PEKANBARU - Memasuki H-7 hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Bandara Sutan Syarif Kasim II Pe.
20 Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Disnaker Riau
Perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pali.