ASN Pemko Pekanbaru Nekat Mudik Turun Pangkat
PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak diizinkan mudik lebaran. Jika, nekat, sanksinya bakal turun pangkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, Pemko Pekanbaru akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk ASN.
Melalui edaran ini ASN dilingkungan Pemko diingatkan untuk melakukan mudik lebaran. "Dalam edaran ini nantinya tidak hanya bagi ASN. Tapi juga berlaku bagi warga Kota Pekanbaru," kata Jamil dilansir dari cakaplah.com, Rabu (28/4/2021).
Ia mengatakan, ini juga telah diatur oleh pemerintah pusat tentang larangan mudik lebaran dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dengan adanya edaran Walikota ini, ia menilai dapat mengkoordinir ASN dilingkungan Pemko untuk tidak mudik.
Sementara untuk masyarakat sendiri dapat dikoordinir oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru. Pengawasan dilakukan selama arus mudik lebaran.
"Jika telah ada larangan tentu ada sanksi ringan hingga berat sampai penurunan pangkat," tegas Jamil.
Berita Lainnya +INDEKS
Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.








