• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Ikan Belida Dilarang Ditangkap, Ini kata DKP Riau

Redaksi

Jumat, 03 September 2021 16:57:23 WIB
Cetak
Ikan Belida Dilarang Ditangkap, Ini kata DKP Riau
Ikan Belida Sumatera (Chitala hypselonotus).(mcr)

PEKANBARU - Pemerintah telah menetapkan ikan belida sebagai hewan yang dilindungi. Di Riau habitat ikan ini berada Sungai Kampar, Sungai Rokan, Sungai Siak dan Sungai Indragiri. 

Masyarakat dilarang dan mengkonsumsi ikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1/2021 tentang jenis Ikan yang dilindungi. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi RiauHerman Mahmud menyampaikan, bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri tersebut, masyarakat tidak boleh menangkap dan mengkonsumsi ikan belida, karena ikan ini dilindungi secara penuh. Dalam artian bahwa ikan belida ini dilindungi pada seluruh tahapan siklus hidup bagian tubuh dan seluruh bagiannya.

Oleh karena itu DKP Riau perlu lakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama nelayan kecil. Karena dengan dilakukan penangkapan ikan belida akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU No 31 Tahun 2004 Jo UU NO 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. 

"Kita khawatir masyarakat yang tidak tahu nantinya tiba-tiba dilakukan sanksi. Di provinsi Riau ikan yang dilindungi ini sesuai Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan, nomor 1/2021 ini yang banyak ditemui di Riau adalah ikan belida yang terdapat di Sungai Kampar, Sungai rokan, Sungai Siak dan Sungai Indragiri begitu juga dengan habitat ikan pari sungai," kata Herman, Jumat (3/9/2021) di Pekanbaru.

Belida merupakan ikan air tawar yang hidup di asia selatan dan tenggara. Adapun ciri-ciri ikan belida berbadan pipih dan memiliki sirip punggung yang kecil seperti bulau ayam, sirip bagian bawah menyambung ke ekor dan memiliki duri kecil pada bagian perut.

Ikan ini bisa tumbuh hingga 1,5 meter. Dalam Kepmen KP nomor 1 tahun 2021 ini, ada 4 jenis ikan belida yang dilindungi yaitu Belida Lopis (Chitala lopis) Belida Borneo (Chitala chitala), Belida Jawa (Notopterus notopterus).

Selain itu, Kepala DKP Riau menjelaskan, juga ada ikan yang dilindungi secara terbatas sesuai dengan Kepmen KP Nomor 59 Tahun 2011, tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura). Ikan terubuk dilarang penangkapan pada bulan agustus-november pada saat bulan gelap dan bulan terang tanggal hijriah. 

"Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik itu secara langsung maupun dengan media sosial maupun elektronik. Untuk Kuantan singingi kita sudah melakukan sosialisasi pada tanggal 25 agustus 2021 kepada perwakilan POKMASWAS [Kelompok masyarakat pengawas] yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Herman Mahmud. 

Sementara, Ketua Ikatan Sarjana Perikanan (ISPIKANI) Riau, Yul Ahcyar, mendukung kegiatan sosialisasi Kepmen KP nomor 1/2021 yang digencarkan DKP Riau.

Menurutnya, sosialisasi ini perlu dilakukan untuk meminimalisir konflik sosial, hingga menjaga kelestarian ekosistem perikanan.

"Keputusan ini perlu disosialisasikan agar masyarakat paham. Sebab di kawasan Danau PLTA Koto Panjang, Danau Buatan Rumbai, dan Kuansing menjadi mata pencaharian bagi nelayan," ujar Yul Ahcyar.

Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 Tahun 2021, ada 19 jenis ikan yang dilindungi secara penuh yaitu:

1. Fluvitrygon oxyrhynchus (pari sungai tutul);
2. Urogymnus polylepis (pari sungai raksasa);
3. Fluvitrygon signifier (pari sungai pinggir putih);
4. Scleropages formosus (arwana kalimantan);
5. Chitala borneensis (belida borneo);
6. Chitala hypselonotus (belida sumatra);
7. Chitala lopis (belida lopis);
8. Notopterus notopterus (belida jawa);
9. Balantiocheilos melanopterus (ikan balashark);
10. Barbodes microps (wader goa);
11. Neolissochilus thienemanni (ikan batak);
12. Schismatorhynchus heterorhynchus (pasa);
13. Homaloptera gymnogaster (selusur maninjau);
14. Anoxypristis cuspidata (pari gergaji lancip);
15. Pristis clavata (pari gergaji kerdil);
16. Pristis pristis (pari gergaji gigi besar);
17. Pristis zijsron (pari gergaji hijau);
18. Urolophus kaianus (pari kai); dan
19. Latimeria menadoensis (ikan raja laut).
Selain itu, juga ada ikan yang dilindungi terbatas yaitu, ikan arwana papua (Siluk Arwana). Ikan yang berasal dari family Notoptridae ini umumnya dikenal dengan ikan pisau, ikan pipih.


Sumber : mediacenter.riau /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Nelayan di Meranti Diduga Hilang Diterpa Gelombang

Ahad, 26 Oktober 2025 - 08:21:00 WIB

Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan hilang setelah kapal yang ditump.

Daerah

Mesin Kapal Mati di Tengah Laut Meranti, 90 Santri Dievakuasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:01:21 WIB

PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berup.

Daerah

Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran

Ahad, 19 Oktober 2025 - 09:21:00 WIB

PEKANBARU - Satuan tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (.

Daerah

DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:23:13 WIB

PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan.

Daerah

Satgas PHK Riau Resmi Dibentuk

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:31:10 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hu.

Daerah

Izin Bar Diskotek HW Live House Pekanbaru Dicabut

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:12:47 WIB

PEKANBARU - Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya (HW Live House) di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Melemah
28 Oktober 2025
Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Digital, Indosat bersama Twimbit Luncurkan Empowering Indonesia Report
28 Oktober 2025
90 Pekerja Migran Indonesia Kembali Dideportasi dari Malaysia
27 Oktober 2025
Dihadiri Ribuan Bikers Nasional, HOBIKU Gas ke Puncak HBD Sumatra di Medan
27 Oktober 2025
Ajak Tamu Sehat, BATIQA Hotel Pekanbaru Sediakan Jamu Keliling saat Breakfast
27 Oktober 2025
5 Minuman Ini Manjur Tekan Gula Darah Tinggi
27 Oktober 2025
Nelayan di Meranti Diduga Hilang Diterpa Gelombang
26 Oktober 2025
Toys Kingdom Hadirkan Spooktacular Playtime Penuh Tawa dan Kejutan
25 Oktober 2025
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Paket Ulang Tahun Harga Terjangkau
25 Oktober 2025
Gali Potensi Anak Muda, Indosat Hadirkan ICH di Medan
25 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector
  • 2 Dihadiri Dua Ribu Lebih Tamu, Festival Kue Bulan 2025 di Pekanbaru Meriah
  • 3 Lewat Iven Scoopy Coffee Rave, Capella Honda Satukan Bikers Scoopy di Pekanbaru
  • 4 Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Capella Honda Kembali Serahkan 1 Unit Sepeda Motor
  • 5 Komunikasi Efektif Kunci Utama Cari Aman Naik Motor
  • 6 Ibu Jadi Sentral Edukasi Kesehatan Keluarga
  • 7 BATIQA Hotel Pekanbaru Luncurkan Promo Table Manner

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved