• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Berikut Isi SE Larangan Cuti Bagi ASN dan Non ASN Pemprov Riau saat Nataru

Redaksi

Selasa, 30 November 2021 13:09:42 WIB
Cetak
Berikut Isi SE Larangan Cuti Bagi ASN dan Non ASN Pemprov Riau saat Nataru
Ilustrasi PNS Pemprov Riau.(int)

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"SE tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 29 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Gubri dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Selasa (30/11).

Ia menyebut, SE yang dikeluarkan Gubri tersebut mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021. Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.

Adapun bunyi SE ini, disampaikan sebagai berikut:

1. Surat edaran ini memuat pembatasan bagi pegawai ASN dan non ASN untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan cuti selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 masa pandemi COVID-19.

2. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah :

a. Pegawai ASN dan non ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

b. Larangan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a dikecualikan bagi: 

1) pegawai ASN dan non ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).

2) Pegawai ASN dan non ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Kepala Perangkat Daerah.

3) Pegawai ASN dan non ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian (Gubernur Riau).

c. Pegawai ASN dan non ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b agar selalu memperhatikan dan mematuhi:

1) Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan covid 19

2) peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan

3) kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri

4) kriteria persyaratan dan protokol perjalanan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan satuan tugas penanganan COVID-19

5) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

6) penggunaan platform Pedulilindungi

3. Pembatasan cuti

a. Kepala perangkat daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN dan non ASN untuk tanggal selama periode Natal dan Tahun Baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a

b. Dikecualikan dari hal yang disebut pada angka 3 huruf a dapat diberikan:

1)cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi PNS

2) cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

c. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud angka 3 huruf b dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4. Disiplin pegawai

a. Kepala Perangkat Daerah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dengan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan non ASN dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.

b. Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

c. Kepala Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Gubernur Riau melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau paling lambat tanggal 4 Januari 2022 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini.

5. Surat edaran ini berlaku terhitung tanggal ditetapkan dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan surat edaran gubernur Riau nomor 116/SE/BKD/2021 tanggal 29 Juni 2021

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:29:46 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali melaksanakan kegiatan Immigration Goes to School se.

Daerah

Pelayanan Samsat Riau Buka Kembali Sabtu 16 Mei

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:19:00 WIB

PEKANBARU - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Provins.

Daerah

Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:54:26 WIB

Siak - Dalam mendukung program ketahanan pangan, Polsek Minas kembali melaksanakan pengecekan per.

Daerah

Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:11:00 WIB

PEKANBARU - Sempat mendapatkan penolakan oleh sejumlah orang, tim gabungan dari Satpol PP dan Din.

Daerah

Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:21:00 WIB

PEKANBARU - Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman bergerak cepat merespons laporan masyarakat.

Daerah

Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:21:20 WIB

Siak - Dalam rangka mendukung kesiapan lahan pertanian dan memastikan kondisi lahan layak tanam, .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

CDN Riau Beri Potongan Harga Menarik dan Angsuran Ringan Lewat Program Honda ME-TIME
15 Mei 2026
11.856 Ijazah SMA-SMK di Riau Masih Tersimpan di Sekolah
15 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka Keluarga Almarhum Zulmansyah
15 Mei 2026
Mahasiswa Teknik Sipil UNRI Sosialisasi Keselamatan Lalu-lintas Siswa SMPIT Al-Fatih
15 Mei 2026
Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
14 Mei 2026
Pelayanan Samsat Riau Buka Kembali Sabtu 16 Mei
14 Mei 2026
Pengurus PWI Sulawesi Utara Dilantik
13 Mei 2026
Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur
13 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Jaga Ketahanan Nasional
13 Mei 2026
Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Jadi Rp3.900
12 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
  • 2 BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
  • 3 Walikota Agung Sebut Pendidikan Gratis di Pekanbaru Harus Sepaket dengan Seragam
  • 4 CDN Riau Tingkatkan Kapasitas Karyawan Lewat Kontes Layanan Honda 2026
  • 5 Pekanbaru Masih Dihadapkan Persoalan Banjir, Ini Kata Wakil Walikota
  • 6 Komunitas 90 Faperika Unri Bangun Silaturahmi lewat Reuni ke-36
  • 7 City Rolling Motor Listrik Honda, Wujudkan Perjalanan Ramah Lingkungan di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved