• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Berikut Isi SE Larangan Cuti Bagi ASN dan Non ASN Pemprov Riau saat Nataru

Redaksi

Selasa, 30 November 2021 13:09:42 WIB
Cetak
Berikut Isi SE Larangan Cuti Bagi ASN dan Non ASN Pemprov Riau saat Nataru
Ilustrasi PNS Pemprov Riau.(int)

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"SE tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 29 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Gubri dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Selasa (30/11).

Ia menyebut, SE yang dikeluarkan Gubri tersebut mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021. Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.

Adapun bunyi SE ini, disampaikan sebagai berikut:

1. Surat edaran ini memuat pembatasan bagi pegawai ASN dan non ASN untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan cuti selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 masa pandemi COVID-19.

2. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah :

a. Pegawai ASN dan non ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

b. Larangan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a dikecualikan bagi: 

1) pegawai ASN dan non ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).

2) Pegawai ASN dan non ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Kepala Perangkat Daerah.

3) Pegawai ASN dan non ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian (Gubernur Riau).

c. Pegawai ASN dan non ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b agar selalu memperhatikan dan mematuhi:

1) Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan covid 19

2) peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan

3) kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri

4) kriteria persyaratan dan protokol perjalanan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan satuan tugas penanganan COVID-19

5) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

6) penggunaan platform Pedulilindungi

3. Pembatasan cuti

a. Kepala perangkat daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN dan non ASN untuk tanggal selama periode Natal dan Tahun Baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a

b. Dikecualikan dari hal yang disebut pada angka 3 huruf a dapat diberikan:

1)cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi PNS

2) cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

c. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud angka 3 huruf b dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4. Disiplin pegawai

a. Kepala Perangkat Daerah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dengan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan non ASN dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.

b. Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

c. Kepala Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Gubernur Riau melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau paling lambat tanggal 4 Januari 2022 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini.

5. Surat edaran ini berlaku terhitung tanggal ditetapkan dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan surat edaran gubernur Riau nomor 116/SE/BKD/2021 tanggal 29 Juni 2021

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah

Ahad, 22 Maret 2026 - 10:35:20 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.

Daerah

Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:22:51 WIB

PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.

Daerah

Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:37:00 WIB

PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.

Daerah

Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:09:35 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.

Daerah

Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:21:00 WIB

PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.

Daerah

Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:01:06 WIB

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
22 Maret 2026
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved