UMK Pekanbaru 2022 Naik Rp51 Ribu
PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 telah disetujui Gubernur Riau Syamsuar dengan nilai Rp3.049.675 atau naik sebesar Rp51.704 dari UMK 2021 Rp2.997.971.
"SK-nya (surat keputusan gubernur) baru kita terima. Naiknya Rp51.704 atau 1,27 persen dari UMK 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Abdul Jamal dilansir dari pekanbaru.go.id, Selasa (30/11).
Disampaikannya, besaran UMK 2022 yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut turun dari usulan yang diajukan pihaknya.
"Yang kita usulkan kemarin naik 2,39 persen atau sebesar Rp71.704. Tapi yang disetujui provinsi kenaikannya hanya 1,27 persen atau Rp51.704," ucapnya.
"Kemarin memang ada kesepakatan, kalau pakai rumus, naiknya memang Rp51 ribu. Cuma kesepakatan kita (dewan pengupahan), karena kita di Pekanbaru, maka diusulkan kenaikan Rp71 ribu. Setelah diusulkan ke gubernur, dikembalikannya ke rumus. Maka UMK tahun 2022 disetujui Rp3.049.675," ulas Jamal.
Tahapan selanjutnya, jelas pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ini, UMK 2022 yang telah disetujui gubernur itu akan disosialisasikan pihaknya ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Bertuah.
"Sehingga mulai Januari 2022 sudah diterapkan oleh pihak perusahaan," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.








