• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya

Redaksi

Ahad, 26 Desember 2021 15:21:19 WIB
Cetak
Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya
Syoffaizal

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran Nomor : 57 /SE/2021. Surat itu berisi tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 19 atau Covid-19. 

Asisten I Setda Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, surat edaran itu brdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau Nomor 280/INS/HK/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Ada 10 poin dalam surat edaran itu. Intinya pemerintah kota ingin semua aspek dapat melakukan upaya pencegahan Covid-19, apalagi di momen Nataru ini, dengan mobilitas masyarakat yang tinggi," kata Syoffaizal, Jumat (24/12/2021).

Begini isi surat edaran yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus itu:

1. Melaksanakan disiplin Protokol Kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, diantaranya:
a. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal Tahun 2021;
b. Tempat perbelanjaan; dan
c. Tempat wisata lokal.

2. Membatasi kegiatan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 terhadap:

a. kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID- 19 dilakukan tanpa penonton;

b. yang bukan Perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan Protokol Kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang; dan

c. meniadakan seluruh kegiatan pada Taman Kota/Fasilitas umum lainnya pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

3. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, mematuhi pengaturan sebagai berikut:

a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

b. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a) wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x 24 jam;

b) untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;

c) syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional; dan

d) dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

4. Pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Natal tahun 2021 berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.

5. Pada saat pelaksanaan Tahun Baru 2022, setiap individu menghindari kerumunan dan perjalanan guna memutus mata rantai COVID-19, serta:

a. melakukan kegiatan di lingkungan yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. tidak diizinkan melakukan pawai dan arak-arakan Tahun Baru, serta pelarangan acara Tahun Baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan; dan

c. meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan Mall atau tempat hiburan lainnya, kecuali pameran UMKM.

6. Bagi pengelola tempat wisata, agar meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata serta menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, serta memperbanyak sosialisasi dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata. Khusus untuk pengaturan tempat wisata:

a. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di Kota Pekanbaru;

b. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

c. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak;

d. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;

e. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

f. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

g. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

7. Mengoptimalisasikan fungsi Satuan Tugas penanganan COVID-19 pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan RT/RW dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;

8. Bersama melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi dengan mengajak anggota keluarga/orang terdekat dan juga tetangga untuk aktif mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta guna mendapatkan layanan vaksinasi;

9. Melakukan pengetatan pemeriksaan Protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Pekanbaru, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada wilayah Terminal dan Pelabuhan sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru;

10. Memperbanyak dan memaksimalkan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran) tempat wisata, dan fasilitas ibadah.


Sumber : pekanbaru.go.id /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Semarak MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Kafilah Pekanbaru Tampil Penuh Semangat dan Budaya Melayu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:32:59 WIB

KUANTAN SINGINGI - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengaku senang dapat hadir langsung dan menya.

Daerah

Hadiri MTQ ke-44 Riau di Kuansing, Walikota Agung Lepas Perahu Hias dan Tinjau Bazar UMKM Pekanbaru

Senin, 29 Juni 2026 - 09:59:25 WIB

Kuansing - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho melanjutkan agenda kerja di Kabupaten Kuantan Singing.

Daerah

Unduh Kartu Keluarga Lewat Aplikasi IKD, Disdukcapil Pekanbaru Bagikan Panduan Lengkap

Senin, 29 Juni 2026 - 09:32:25 WIB

PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengingatkan mas.

Daerah

CFD Tualang ke-40 Ramai, 101 UMKM Ikut dan BRI Tambah Bantuan Tenda

Ahad, 21 Juni 2026 - 20:37:16 WIB

Siak - Kawasan Car Free Day (CFD) ke-40 di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dipadati ribuan warg.

Daerah

Pemkab Siak Ubah Lahan Tidur 10 Hektare Jadi Sentra Pangan, Buka Peluang untuk Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:44:20 WIB

Siak - Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan lahan tidur seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Ke.

Daerah

Bupati Siak Perjuangkan KITB Kembali Jadi PSN, Usulkan Revitalisasi Istana Siak

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:29:40 WIB

Siak - Pemerintah Kabupaten Siak mempercepat upaya pengembangan sektor industri dan pariwisata da.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Toys Kingdom Dorong Anak Belajar Lewat Bermain
30 Juni 2026
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Cooking Class Kreatif Anak Libur Sekolah
29 Juni 2026
Semarak MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Kafilah Pekanbaru Tampil Penuh Semangat dan Budaya Melayu
29 Juni 2026
Hadiri MTQ ke-44 Riau di Kuansing, Walikota Agung Lepas Perahu Hias dan Tinjau Bazar UMKM Pekanbaru
29 Juni 2026
Unduh Kartu Keluarga Lewat Aplikasi IKD, Disdukcapil Pekanbaru Bagikan Panduan Lengkap
29 Juni 2026
New Honda BeAT Tampil Lebih Segar, AHM Hadirkan Warna dan Striping Baru di Semua Varian
27 Juni 2026
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Diganti
26 Juni 2026
Diduga Minta Uang, Oknum Petugas KUA di Pekanbaru Dikeluhkan Warga Saat Urus Surat
26 Juni 2026
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis untuk Pasien Tidak Mampu, Target Rampung 1 Tahun
25 Juni 2026
Kehadiran Pinjol di Kampus Islam Tuai Kritik, Dinilai Berpotensi Normalisasi Utang Mahasiswa
25 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Deretan Program dan Rekor MURI, Kado Istimewa Hari Jadi Pekanbaru ke-242
  • 2 Walikota Agung Night Ride Bareng Yamaha Sambil Pantau Kondisi Kota
  • 3 BGN Temukan Kelebihan 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp43 Miliar per Hari
  • 4 Capella Honda Racing Team Dominasi AHDC Riau 2026, Abdul Malik Sapu Dua Kemenangan
  • 5 Night Ride HUT Pekanbaru ke-242 Berhadiah Yamaha Gear Ultima Hybrid, Pendaftaran Dibuka
  • 6 Zaky Juara Race 2 All Sonic AHDC Regional Riau 2026, Dominasi Rider Tuan Rumah
  • 7 182 Bikers Honda Pekanbaru Riding Bareng ke AHDC Regional Riau 2026 di Bangkinang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved