• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya

Redaksi

Ahad, 26 Desember 2021 15:21:19 WIB
Cetak
Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya
Syoffaizal

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran Nomor : 57 /SE/2021. Surat itu berisi tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 19 atau Covid-19. 

Asisten I Setda Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, surat edaran itu brdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau Nomor 280/INS/HK/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Ada 10 poin dalam surat edaran itu. Intinya pemerintah kota ingin semua aspek dapat melakukan upaya pencegahan Covid-19, apalagi di momen Nataru ini, dengan mobilitas masyarakat yang tinggi," kata Syoffaizal, Jumat (24/12/2021).

Begini isi surat edaran yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus itu:

1. Melaksanakan disiplin Protokol Kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, diantaranya:
a. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal Tahun 2021;
b. Tempat perbelanjaan; dan
c. Tempat wisata lokal.

2. Membatasi kegiatan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 terhadap:

a. kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID- 19 dilakukan tanpa penonton;

b. yang bukan Perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan Protokol Kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang; dan

c. meniadakan seluruh kegiatan pada Taman Kota/Fasilitas umum lainnya pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

3. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, mematuhi pengaturan sebagai berikut:

a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

b. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a) wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x 24 jam;

b) untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;

c) syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional; dan

d) dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

4. Pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Natal tahun 2021 berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.

5. Pada saat pelaksanaan Tahun Baru 2022, setiap individu menghindari kerumunan dan perjalanan guna memutus mata rantai COVID-19, serta:

a. melakukan kegiatan di lingkungan yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. tidak diizinkan melakukan pawai dan arak-arakan Tahun Baru, serta pelarangan acara Tahun Baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan; dan

c. meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan Mall atau tempat hiburan lainnya, kecuali pameran UMKM.

6. Bagi pengelola tempat wisata, agar meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata serta menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, serta memperbanyak sosialisasi dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata. Khusus untuk pengaturan tempat wisata:

a. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di Kota Pekanbaru;

b. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

c. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak;

d. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;

e. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

f. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

g. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

7. Mengoptimalisasikan fungsi Satuan Tugas penanganan COVID-19 pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan RT/RW dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;

8. Bersama melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi dengan mengajak anggota keluarga/orang terdekat dan juga tetangga untuk aktif mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta guna mendapatkan layanan vaksinasi;

9. Melakukan pengetatan pemeriksaan Protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Pekanbaru, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada wilayah Terminal dan Pelabuhan sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru;

10. Memperbanyak dan memaksimalkan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran) tempat wisata, dan fasilitas ibadah.


Sumber : pekanbaru.go.id /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Satpol PP Pekanbaru Amankan 32 Pelajar Keluyuran Jam Sekolah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:17:34 WIB

Satpol PP Kota Pekanbaru mengamankan 32 pelajar yang kedapatan keluyuran jam sekolah, Rabu (29/10.

Daerah

Nelayan di Meranti Diduga Hilang Diterpa Gelombang

Ahad, 26 Oktober 2025 - 08:21:00 WIB

Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan hilang setelah kapal yang ditump.

Daerah

Mesin Kapal Mati di Tengah Laut Meranti, 90 Santri Dievakuasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:01:21 WIB

PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berup.

Daerah

Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran

Ahad, 19 Oktober 2025 - 09:21:00 WIB

PEKANBARU - Satuan tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (.

Daerah

DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:23:13 WIB

PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan.

Daerah

Satgas PHK Riau Resmi Dibentuk

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:31:10 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hu.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Hadir dengan Penyegaran Terbaru, New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable
30 Oktober 2025
DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi
30 Oktober 2025
Peringati Hari Oeang ke-79, Kemenkeu Satu Riau Kumpulkan 1305 Kantong Darah
30 Oktober 2025
Hadirkan Kenyamanan Ekstra Pelanggan, J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Pekanbaru
30 Oktober 2025
Kecam Penghapusan Kerjasama Publikasi Media, KI Riau: Efisiensi Sesat
30 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Amankan 32 Pelajar Keluyuran Jam Sekolah
30 Oktober 2025
Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Melemah
28 Oktober 2025
Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Digital, Indosat bersama Twimbit Luncurkan Empowering Indonesia Report
28 Oktober 2025
90 Pekerja Migran Indonesia Kembali Dideportasi dari Malaysia
27 Oktober 2025
Dihadiri Ribuan Bikers Nasional, HOBIKU Gas ke Puncak HBD Sumatra di Medan
27 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector
  • 2 Dihadiri Dua Ribu Lebih Tamu, Festival Kue Bulan 2025 di Pekanbaru Meriah
  • 3 Lewat Iven Scoopy Coffee Rave, Capella Honda Satukan Bikers Scoopy di Pekanbaru
  • 4 Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Capella Honda Kembali Serahkan 1 Unit Sepeda Motor
  • 5 PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
  • 6 Komunikasi Efektif Kunci Utama Cari Aman Naik Motor
  • 7 Ibu Jadi Sentral Edukasi Kesehatan Keluarga

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved