• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya

Redaksi

Ahad, 26 Desember 2021 15:21:19 WIB
Cetak
Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya
Syoffaizal

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran Nomor : 57 /SE/2021. Surat itu berisi tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 19 atau Covid-19. 

Asisten I Setda Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, surat edaran itu brdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau Nomor 280/INS/HK/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Ada 10 poin dalam surat edaran itu. Intinya pemerintah kota ingin semua aspek dapat melakukan upaya pencegahan Covid-19, apalagi di momen Nataru ini, dengan mobilitas masyarakat yang tinggi," kata Syoffaizal, Jumat (24/12/2021).

Begini isi surat edaran yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus itu:

1. Melaksanakan disiplin Protokol Kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, diantaranya:
a. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal Tahun 2021;
b. Tempat perbelanjaan; dan
c. Tempat wisata lokal.

2. Membatasi kegiatan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 terhadap:

a. kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID- 19 dilakukan tanpa penonton;

b. yang bukan Perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan Protokol Kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang; dan

c. meniadakan seluruh kegiatan pada Taman Kota/Fasilitas umum lainnya pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

3. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, mematuhi pengaturan sebagai berikut:

a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

b. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a) wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x 24 jam;

b) untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;

c) syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional; dan

d) dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

4. Pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Natal tahun 2021 berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.

5. Pada saat pelaksanaan Tahun Baru 2022, setiap individu menghindari kerumunan dan perjalanan guna memutus mata rantai COVID-19, serta:

a. melakukan kegiatan di lingkungan yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. tidak diizinkan melakukan pawai dan arak-arakan Tahun Baru, serta pelarangan acara Tahun Baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan; dan

c. meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan Mall atau tempat hiburan lainnya, kecuali pameran UMKM.

6. Bagi pengelola tempat wisata, agar meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata serta menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, serta memperbanyak sosialisasi dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata. Khusus untuk pengaturan tempat wisata:

a. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di Kota Pekanbaru;

b. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

c. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak;

d. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;

e. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

f. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

g. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

7. Mengoptimalisasikan fungsi Satuan Tugas penanganan COVID-19 pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan RT/RW dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;

8. Bersama melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi dengan mengajak anggota keluarga/orang terdekat dan juga tetangga untuk aktif mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta guna mendapatkan layanan vaksinasi;

9. Melakukan pengetatan pemeriksaan Protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Pekanbaru, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada wilayah Terminal dan Pelabuhan sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru;

10. Memperbanyak dan memaksimalkan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran) tempat wisata, dan fasilitas ibadah.


Sumber : pekanbaru.go.id /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:29:46 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali melaksanakan kegiatan Immigration Goes to School se.

Daerah

Pelayanan Samsat Riau Buka Kembali Sabtu 16 Mei

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:19:00 WIB

PEKANBARU - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Provins.

Daerah

Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:54:26 WIB

Siak - Dalam mendukung program ketahanan pangan, Polsek Minas kembali melaksanakan pengecekan per.

Daerah

Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:11:00 WIB

PEKANBARU - Sempat mendapatkan penolakan oleh sejumlah orang, tim gabungan dari Satpol PP dan Din.

Daerah

Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:21:00 WIB

PEKANBARU - Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman bergerak cepat merespons laporan masyarakat.

Daerah

Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:21:20 WIB

Siak - Dalam rangka mendukung kesiapan lahan pertanian dan memastikan kondisi lahan layak tanam, .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

CDN Riau Beri Potongan Harga Menarik dan Angsuran Ringan Lewat Program Honda ME-TIME
15 Mei 2026
11.856 Ijazah SMA-SMK di Riau Masih Tersimpan di Sekolah
15 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka Keluarga Almarhum Zulmansyah
15 Mei 2026
Mahasiswa Teknik Sipil UNRI Sosialisasi Keselamatan Lalu-lintas Siswa SMPIT Al-Fatih
15 Mei 2026
Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
14 Mei 2026
Pelayanan Samsat Riau Buka Kembali Sabtu 16 Mei
14 Mei 2026
Pengurus PWI Sulawesi Utara Dilantik
13 Mei 2026
Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur
13 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Jaga Ketahanan Nasional
13 Mei 2026
Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Jadi Rp3.900
12 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
  • 2 BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
  • 3 Walikota Agung Sebut Pendidikan Gratis di Pekanbaru Harus Sepaket dengan Seragam
  • 4 CDN Riau Tingkatkan Kapasitas Karyawan Lewat Kontes Layanan Honda 2026
  • 5 Pekanbaru Masih Dihadapkan Persoalan Banjir, Ini Kata Wakil Walikota
  • 6 Komunitas 90 Faperika Unri Bangun Silaturahmi lewat Reuni ke-36
  • 7 City Rolling Motor Listrik Honda, Wujudkan Perjalanan Ramah Lingkungan di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved