Dinsos Imbau Masyarakat Tidak Memberi Pengemis Jalanan
PEKANBARU - Saat ini keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) di berbagai persimpangan ruas jalan Kota Pekanbaru kian menjamur. Kondisi ini tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat yang kerap memberi sumbangan berupa uang ataupun makanan kepada gepeng.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Idrus mengatakan, kebiasaan masyarakat yang gemar memberikan sumbangan kepada pengemis dijalanan ikut berperan dalam menjamurnya pengemis diberbagai ruas jalan Pekanbaru.
Idrus mengapresiasi masyarakat yang dengan ikhlas memberikan bantuan, namun ia mengimbau agar masyarakat menyalurkan bantuan kepada lembaga yang telah ditentukan.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan sumbangan kepada pengemis di jalanan, tetapi salurkanlah infaq, sedakah dan zakat itu ke Baznas Kota Pekanbaru. Kalau kita tetap memberikan sedekah kepada mereka, berarti kita menginginkan mereka tetap menjadi pengemis di jalanan," kata Idrus dilansir dari pekanbaru.go.id, Jumat (15/1/2022).
Ia mengatakan, dalam waktu dekat Dinsos akan duduk bersama dengan instansi terkait membahas rencana penertiban gepeng.
Berita Lainnya +INDEKS
BI Riau Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
PEKANBARU - Bank Indonesia Provinsi Riau kembali menggelar rangkaian kegiatan Riau Sharia Week 20.
Harga Pinang Kering di Riau Minggu Ini Rp4.725 per Kg
PEKANBARU - Harga komoditas perkebunan yakni pinang kering di provinsi Riau, pekan ini mengalami .
Kemenag Pekanbaru Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1445 Hijriah
PEKANBARU - Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Qima.
Selama Ramadan, Rumah Makan dan Restoran di Pekanbaru Buka Bersyarat
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah membuat peraturan terkait aturan berdag.
Oktober 2024, Produk Usaha Wajib Bersertifikat Halal
PEKANBARU - Produk barang / jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kim.
Satpol Pekanbaru Tunggu Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam saat Ramadan
PEKANBARU - Hingga saat ini Satpol-PP Kota Pekanbaru masih menunggu Surat Edaran (SE) terkai.