Sampaikan SPT Tahunan, Forkopimda Rokan Hulu Ajak Masyarakat Lapor SPT
Pasir Pengaraian - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu dan seluruh instansi pemerintah termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rokan Hulu menggelar pekan panutan pelaporan SPT Tahunan PPh, dengan harapan akan menjadi contoh dan dapat meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi seluruh Wajib Pajak di wilayah Rokan Hulu.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang Meidijati mengatakan, Pelaporan SPT tahunan menjadi wujud nyata dalam memberi contoh kepada masyarakat bahwa penyampaian SPT tahunan bukan hal yang sulit.
"Karena itu, kita menghimbau masyarakat bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi sampai 31 Maret 2022 dan untuk WP Badan sampai 30 April 2022," kata Meidijati dalam rilis DJP Riau, Rabu (23/2).
Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan KEP-77/PJ.08/2021, KEP-64/PK.4/2021, dan Nomor 4 tahun 2021.
"Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerjasama ini antara lain pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah," sebutnya.
Direktorat Jenderal Pajak juga sedang menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak selama enam bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Dengan adanya PPS ini, Wajib Pajak mendapat kesempatan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela. Terdapat dua kebijakan dalam program PPS tersebut.
Pertama, PPS untuk Wajib Pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 dan belum atau tidak seluruhnya mengungkapkan harta dalam Surat Pernyataan.
Apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25 persen (badan), 30 persen (orang pribadi), atau 12,5 persen (WP tertentu) dari harta bersih yang ditemukan dengan tambahan sanksi 200 persen.
Kedua, PPS untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Jika informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh pihak DJP, maka harta tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.
KPP Pratama Bangkinang dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pengaraian siap membantu masyarakat di wilayah Rokan Hulu untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak melalui tatap muka maupun non tatap muka.***
Berita Lainnya +INDEKS
Polisi di Bengkalis Riau Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia
Bengkalis - Kesunyian dini hari di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, mendadak pecah saat .
Pemerintah Pekanbaru Segel Hiburan Malam Paragon
Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru menyegel hiburan malam Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim. Wa.
Momen Langka, Tapir Berukuran Besar Muncul di Kawasan Tesso Nilo Pelalawan
Pekanbaru - Peristiwa langka terjadi di kawasan Flying Squad, yang berisi kawasan Taman Nasional .
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Polemik rencana pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di.
Pekan Pertama Februari Ada Pasar Murah di Pekanbaru, Cek Jadwalnya
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pro.
Hak Jawab: Keluarga Bantah Tuduhan Selingkuh ASN Pemko Pekanbaru, Sudah Cerai Sejak Maret 2025
PEKANBARU - Pihak keluarga dari RR seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko).







