Sampaikan SPT Tahunan, Forkopimda Rokan Hulu Ajak Masyarakat Lapor SPT
Pasir Pengaraian - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu dan seluruh instansi pemerintah termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rokan Hulu menggelar pekan panutan pelaporan SPT Tahunan PPh, dengan harapan akan menjadi contoh dan dapat meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi seluruh Wajib Pajak di wilayah Rokan Hulu.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang Meidijati mengatakan, Pelaporan SPT tahunan menjadi wujud nyata dalam memberi contoh kepada masyarakat bahwa penyampaian SPT tahunan bukan hal yang sulit.
"Karena itu, kita menghimbau masyarakat bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi sampai 31 Maret 2022 dan untuk WP Badan sampai 30 April 2022," kata Meidijati dalam rilis DJP Riau, Rabu (23/2).
Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan KEP-77/PJ.08/2021, KEP-64/PK.4/2021, dan Nomor 4 tahun 2021.
"Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerjasama ini antara lain pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah," sebutnya.
Direktorat Jenderal Pajak juga sedang menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak selama enam bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Dengan adanya PPS ini, Wajib Pajak mendapat kesempatan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela. Terdapat dua kebijakan dalam program PPS tersebut.
Pertama, PPS untuk Wajib Pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 dan belum atau tidak seluruhnya mengungkapkan harta dalam Surat Pernyataan.
Apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25 persen (badan), 30 persen (orang pribadi), atau 12,5 persen (WP tertentu) dari harta bersih yang ditemukan dengan tambahan sanksi 200 persen.
Kedua, PPS untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Jika informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh pihak DJP, maka harta tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.
KPP Pratama Bangkinang dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pengaraian siap membantu masyarakat di wilayah Rokan Hulu untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak melalui tatap muka maupun non tatap muka.***
Berita Lainnya +INDEKS
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
PEKANBARU - Harga bahan pokok di ritel modern juga menjadi sorotan Tim Satgas Pangan Kota Pekanba.








