• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan

Redaksi

Jumat, 01 April 2022 13:18:01 WIB
Cetak
Pemko Pekanbaru Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan
Muhammad Jamil

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadan 1443 hijriah atau 2022 masehi.

"SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi dilansir dari pekanbaru.go.id, Jumat (1/3/2022).

Baca Juga :
  • Pemko Kembali Tiadakan Petang Megang Sambut Ramadan
  • Pemko Pekanbaru Agendakan Safari Ramadan Mulai 4 April
  • Wakil Walikota Himbau Masyarakat Lebih Teliti Belanja Takjil

Ia menyebut, terdapat sejumlah poin dalam SE bernomor 800/BKPSDM-PKAP/577/2022 tertanggal 30 Maret 2022 yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT tersebut.

Pertama, pegawai ASN wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan di bidang kepegawaian, dengan ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/Tahun 2022 sebagai berikut:

a. Bagi Perangkat Daerah memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan:

1. Hari Senin s/d Kamis : jam 08.00 WIB – 15.00 WIB dengan Waktu istirahat dimulai jam 12.00 WIB – 12.30 WIB.

2. Hari Jum’at : jam 08.00 WIB – 15.30 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB – 13.00 WIB.

b. Bagi Perangkat Daerah memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu ditetapkan :

1. Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu : Jam 08.00 WIB – 14.00 WIB dengan waktu istirahat Jam 12.00 WIB – 12.30 WIB.

2. Hari Jum’at : jam 08.00 WIB – 14.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB – 13.00 WIB.

Kedua, jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home).

Ketiga, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Keempat, ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai ASN selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M ditetapkan sebagai berikut:

a. Hari Senin dan Selasa berpakaian PDH warna kuning khaki dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.

b. Hari Rabu berpakaian PDH warna hitam putih dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.

c. Hari Kamis berpakaian tenunan songket dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.

d. Hari Jumat berpakaian Melayu dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.

Kelima, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, agar Aparatur Sipil Negera mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan/rapat dengan menggunakan sarana teleconference, video conference, WhatsApp Groub dan saran komunikasi lainnya.

Keenam, bagi seluruh pegawai ASN diharapkan selalu meningkatkan Iman dan Taqwa dengan cara memperbanyak ibadah di rumah dan tempat kerja masing-masing.

Ketujuh, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

"Untuk itu, kita himbau kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota agar mentaati dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan," tutup Jamil.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Besok, Pemerintah Riau Jual Sembako Murah di Kampar

Rabu, 04 Februari 2026 - 22:14:16 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) ter.

Daerah

Polisi di Bengkalis Riau Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia

Rabu, 04 Februari 2026 - 08:12:10 WIB

Bengkalis - Kesunyian dini hari di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, mendadak pecah saat .

Daerah

Pemerintah Pekanbaru Segel Hiburan Malam Paragon

Rabu, 04 Februari 2026 - 07:58:42 WIB

Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru menyegel hiburan malam Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim. Wa.

Daerah

Momen Langka, Tapir Berukuran Besar Muncul di Kawasan Tesso Nilo Pelalawan

Senin, 02 Februari 2026 - 09:09:10 WIB

Pekanbaru - Peristiwa langka terjadi di kawasan Flying Squad, yang berisi kawasan Taman Nasional .

Daerah

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

Senin, 02 Februari 2026 - 07:53:34 WIB

Polemik rencana pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di.

Daerah

Pekan Pertama Februari Ada Pasar Murah di Pekanbaru, Cek Jadwalnya

Ahad, 01 Februari 2026 - 14:31:54 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pro.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Besok, Pemerintah Riau Jual Sembako Murah di Kampar
04 Februari 2026
321 Relawan Pajak Renjani Riau 2026 Siap Asistensi Wajib Pajak
04 Februari 2026
Polisi di Bengkalis Riau Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia
04 Februari 2026
Pemerintah Pekanbaru Segel Hiburan Malam Paragon
04 Februari 2026
Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah
03 Februari 2026
Bos Pinjol CMB Ditangkap, Berikut Kasusnya
03 Februari 2026
Momen Langka, Tapir Berukuran Besar Muncul di Kawasan Tesso Nilo Pelalawan
02 Februari 2026
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
02 Februari 2026
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Juga Mengundurkan Diri
02 Februari 2026
Benny Rahman Pimpin IKA Prodi HPT Faperta Unri
01 Februari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 ASN di RSD Madani Pekanbaru Diduga Selingkuh, Sudah 9 Bulan Tak Nafkahi Anak-istri
  • 2 106 Mahasiswa Unri Terima Beasiswa BAZNAS Provinsi Riau
  • 3 Skutik Baru Yamaha 2026: Evolusi Efisiensi dan Desain Kompak Mesin 155cc Mirip Lexi, Lebih Padat dan Irit
  • 4 Direktur RSD Madani Gencar Rombak Internal, ASN Bagian Umum Tak Tersentuh
  • 5 Capai 100% Target Produksi Pada 2025, Pupuk Kaltim Siap Lanjutkan Tren Positif di 2026
  • 6 Hotel Grand Suka Fokus Tingkatkan Layanan, Paket New Years Sisihkan 10 Persen untuk Kemanusiaan
  • 7 Hak Jawab: Plt Kadis Kominfo M Syuhud Bantah Disebut 'Main' Anggaran Publikasi Media 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved