• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan

Redaksi

Jumat, 01 April 2022 13:18:01 WIB
Cetak
Pemko Pekanbaru Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan
Muhammad Jamil

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadan 1443 hijriah atau 2022 masehi.

"SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi dilansir dari pekanbaru.go.id, Jumat (1/3/2022).

Baca Juga :
  • Pemko Kembali Tiadakan Petang Megang Sambut Ramadan
  • Pemko Pekanbaru Agendakan Safari Ramadan Mulai 4 April
  • Wakil Walikota Himbau Masyarakat Lebih Teliti Belanja Takjil

Ia menyebut, terdapat sejumlah poin dalam SE bernomor 800/BKPSDM-PKAP/577/2022 tertanggal 30 Maret 2022 yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT tersebut.

Pertama, pegawai ASN wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan di bidang kepegawaian, dengan ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/Tahun 2022 sebagai berikut:

a. Bagi Perangkat Daerah memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan:

1. Hari Senin s/d Kamis : jam 08.00 WIB – 15.00 WIB dengan Waktu istirahat dimulai jam 12.00 WIB – 12.30 WIB.

2. Hari Jum’at : jam 08.00 WIB – 15.30 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB – 13.00 WIB.

b. Bagi Perangkat Daerah memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu ditetapkan :

1. Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu : Jam 08.00 WIB – 14.00 WIB dengan waktu istirahat Jam 12.00 WIB – 12.30 WIB.

2. Hari Jum’at : jam 08.00 WIB – 14.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB – 13.00 WIB.

Kedua, jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home).

Ketiga, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Keempat, ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai ASN selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M ditetapkan sebagai berikut:

a. Hari Senin dan Selasa berpakaian PDH warna kuning khaki dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.

b. Hari Rabu berpakaian PDH warna hitam putih dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.

c. Hari Kamis berpakaian tenunan songket dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.

d. Hari Jumat berpakaian Melayu dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.

Kelima, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, agar Aparatur Sipil Negera mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan/rapat dengan menggunakan sarana teleconference, video conference, WhatsApp Groub dan saran komunikasi lainnya.

Keenam, bagi seluruh pegawai ASN diharapkan selalu meningkatkan Iman dan Taqwa dengan cara memperbanyak ibadah di rumah dan tempat kerja masing-masing.

Ketujuh, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

"Untuk itu, kita himbau kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota agar mentaati dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan," tutup Jamil.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah

Ahad, 22 Maret 2026 - 10:35:20 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.

Daerah

Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:22:51 WIB

PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.

Daerah

Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:37:00 WIB

PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.

Daerah

Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:09:35 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.

Daerah

Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:21:00 WIB

PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.

Daerah

Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:01:06 WIB

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
22 Maret 2026
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved