Pegawai Swasta Bisa Cuti Bersama Idulfitri
.jpeg)
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menyatakan karyawan atau pegawai swasta tetap bisa mengambil cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi dengan catatan cuti tahunan dipotong.
"Karyawan diberi hak mengambil cuti lebaran dengan catatan cuti tahunan dipotong. Karena libur oleh perusahaan, itu tanggal merah saja, hanya 2 dan 3 Mei 2022. Seperti itu bunyi edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini," kata Kepala Disnaker Abdul Jamal dilansir dari pekanbaru.go.id, Senin (25/4/2022).
"Jadi kalau karyawan ingin mengambil cuti, itu boleh, tanggal 29 dan 30. Tapi, cuti tahunannya dipotong," tambah Jamal.
Ia mengatakan, Disnaker telah menyiapkan surat edaran tentang cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah tersebut dan nantinya akan di sebar ke seluruh perusahaan swasta yang beroperasi Riau.
"Edaran ini akan kita teruskan ke seluruh perusahaan. Karena kalau tidak disampaikan, sekarang karyawan ada yang mengira jelang lebaran ini cuti bersama, libur nasional, tidak," ujarnya.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama Idulfitri akan dimulai 29-30 April dan 4-6 Mei 2022.
"Jadi berbeda dengan ASN. ASN cutinya memang dimulai dari 29 dan 30 itu. Tapi untuk karyawan swasta, itu liburnya tanggal merah saja, 2 dan 3 Mei," tutup Jamal.
Sesuai keputusan bersama tiga menteri bernomor 375/2022, 1/2022 dan 1/2022 yang diteken pada 7 April 2022 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenpanRB Tjahjo Kumolo, cuti bersama ditetapkan tanggal 29-30 April dan tanggal 4 hingga 6 Mei 2022. Sementara untuk libur nasional Idulfitri ditetapkan 2 dan 3 Mei 2022.
Berita Lainnya +INDEKS
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
PEKANBARU - Satuan tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (.
DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan.
Satgas PHK Riau Resmi Dibentuk
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hu.
Izin Bar Diskotek HW Live House Pekanbaru Dicabut
PEKANBARU - Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya (HW Live House) di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.
Walikota Agung Pastikan Pemko Respon Cepat Keluhan Warga
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, memastikan bahwa pemerintah kota setempat a.
Komunitas Angkutan Sampah Pekanbaru Keluhkan Cara Kerja LPS Tak Sesuai, Ini Kata DLHK
PEKANBARU - Pekerja armada angkutan sampah yang tergabung dalam komunitas Angkutan Sampah Pekanba.