Masa Transisi Pedagang Pasar Bawah Tidak Dipungut Sewa Kios
PEKANBARU - Pasar Wisata Pasar Bawah kini dikelola langsung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga ditunjuk mitra baru yang mengelola pasar kedepannya.
Dalam masa transisi ini, Pemko tidak memungut sewa kios pedagang di sana. Pedagang hanya membayar biaya servis charge ke Disperindag Pekanbaru.
"Sekarang yang kita pungut itu hanya servis charge saja. Selama ini kan mereka ada servis charge dan juga ada sewa," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dilansir dari pekanbaru.go.id, Kamis (19/5/2022).
Dikatakannya, untuk pungutan biaya sewa akan kembali diberlakukan oleh mitra baru yang mengelola pasar kedepannya. Ia memperkirakan dalam satu bulan ini tidak dilakukan pungutan biaya sewa.
Selama masa transisi pedagang hanya membayarkan servis charge untuk operasional yang meliputi biaya listrik, air dan kebersihan. Total ada 540 kios pedagang.
"Saat ini yang terpakai tidak sampai separuh. Karena dua lantai itu otomatis dia kosong. Tentu harus di redesign semacam dibuat kegiatan baru, agar semua lantai akhirnya terpakai dan ada juga bisnisnya," sebutnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.








