Masa Transisi Pedagang Pasar Bawah Tidak Dipungut Sewa Kios
PEKANBARU - Pasar Wisata Pasar Bawah kini dikelola langsung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga ditunjuk mitra baru yang mengelola pasar kedepannya.
Dalam masa transisi ini, Pemko tidak memungut sewa kios pedagang di sana. Pedagang hanya membayar biaya servis charge ke Disperindag Pekanbaru.
"Sekarang yang kita pungut itu hanya servis charge saja. Selama ini kan mereka ada servis charge dan juga ada sewa," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dilansir dari pekanbaru.go.id, Kamis (19/5/2022).
Dikatakannya, untuk pungutan biaya sewa akan kembali diberlakukan oleh mitra baru yang mengelola pasar kedepannya. Ia memperkirakan dalam satu bulan ini tidak dilakukan pungutan biaya sewa.
Selama masa transisi pedagang hanya membayarkan servis charge untuk operasional yang meliputi biaya listrik, air dan kebersihan. Total ada 540 kios pedagang.
"Saat ini yang terpakai tidak sampai separuh. Karena dua lantai itu otomatis dia kosong. Tentu harus di redesign semacam dibuat kegiatan baru, agar semua lantai akhirnya terpakai dan ada juga bisnisnya," sebutnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Pj Sekda Riau Minta Kepala OPD Laporkan ASN yang Lakukan WFH
PEKANBARU - Pemerintah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) .
8.933 Narapidana di Riau Terima Remisi Idulfitri, 46 orang Langsung Bebas
Sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H,.
Ribuan Umat Muslim Salat Idulfitri di Halaman Polda Riau
Pekanbaru - Polda Riau gelar salat Idulfitri 1445 H /2024. Ribuan warga muslim tampak memenuhi ha.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai & Pekanbaru-Bangkinang
PEKANBARU - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Penumpang Bandara Pekanbaru Meningkat Capai 10.329 Orang
PEKANBARU - Memasuki H-7 hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Bandara Sutan Syarif Kasim II Pe.
20 Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Disnaker Riau
Perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pali.