Dishub Tegaskan Harga Parkir Masih Rp1 Ribu, Rp2 Ribu
PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso menegaskan biaya parkir di tepi jalan umum masih Rp1 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp2 ribu parkir roda 4.
Hal ini sesuai dengan regulasi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Kemudian Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Berdasarkan regulasinya, tarif parkir adalah seribu untuk roda dua dan dua ribu untuk roda empat," kata Yuliarso, Jumat (27/5/2022).
Hal ini disampaikannya menyikapi adanya oknum juru parkir yang sebelumnya sempat dilaporkan menagih biaya parkir lebih besar. Ia pun meminta agar setiap juru parkir (Jukir) dapat amanah dalam menjalankan pekerjaannya.
Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan, jika masih ada Jukir yang bertindak di luar aturan. Pengaduan dapat dilakukan melalui nomor 08117 69466 atau email ktsp.dishubpku@gmail.com.
"Segera laporkan. Akan kita tindak," singkatnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung
PEKANBARU - Sempat mendapatkan penolakan oleh sejumlah orang, tim gabungan dari Satpol PP dan Din.
Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
PEKANBARU - Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman bergerak cepat merespons laporan masyarakat.
Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung
Siak - Dalam rangka mendukung kesiapan lahan pertanian dan memastikan kondisi lahan layak tanam, .
Pengawasan Hewan Kurban di Pekanbaru Diperketat
PEKANBARU - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanak) Kota Pekanbaru mulai memperketat pengawasan .
Pemprov Riau Alokasikan Rp62 Miliar untuk 3.644 Mahasiswa
Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp62 miliar pada tahun angga.
Berangkat Haji Tanpa Khawatir, Komunikasi Lancar dengan Paket Terpercaya SimpelRoam IM3
Berangkat haji merupakan momen penting yang dinanti banyak jemaah Indonesia. Ditengah rangkaian i.








