Dishub Tegaskan Harga Parkir Masih Rp1 Ribu, Rp2 Ribu
PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso menegaskan biaya parkir di tepi jalan umum masih Rp1 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp2 ribu parkir roda 4.
Hal ini sesuai dengan regulasi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Kemudian Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Berdasarkan regulasinya, tarif parkir adalah seribu untuk roda dua dan dua ribu untuk roda empat," kata Yuliarso, Jumat (27/5/2022).
Hal ini disampaikannya menyikapi adanya oknum juru parkir yang sebelumnya sempat dilaporkan menagih biaya parkir lebih besar. Ia pun meminta agar setiap juru parkir (Jukir) dapat amanah dalam menjalankan pekerjaannya.
Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan, jika masih ada Jukir yang bertindak di luar aturan. Pengaduan dapat dilakukan melalui nomor 08117 69466 atau email ktsp.dishubpku@gmail.com.
"Segera laporkan. Akan kita tindak," singkatnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 110,5 Mikrogram Permeter Kubik
PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk pada Selasa (29/9) sore. Konsentras.
Dokter Spesialis Bakal Rutin Layani Warga Rupat
Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyiapkan skema penugasan dokter spesialis dari RSUD .
Kasmarni Pantau Posyandu, Pastikan Pelayanan Dasar Berjalan
Bengkalis - Bupati Bengkalis Hj Kasmarni meninjau langsung pelayanan Posyandu Kelapa Hijau 2 di J.
Agung Nugroho Pimpin Rakor Forkopimda, Kondusivitas Pekanbaru Jadi Sorotan
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan .
Walikota Pekanbaru Tekankan Pelayanan MPP Tak Boleh Tertunda
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik .
PM2.5 Pekanbaru Melonjak, Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk pada Senin (28/9/2026) malam. Konse.








