UMK Dumai Terbesar di Riau
PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, telah menandatangani Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023, sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor KPTA.1783/ZII/2022 tentang UMK, berdasarkan surat dari Bupati/Wali Kota se Provinsi Riau telah direkomendasikan UMK Tahun 2023 untuk ditetapkan oleh Gubernur.
Dari UMK yang telah ditetapkan, Kota Dumai terbesar UMK untuk tahun 2023 yakni sebesar Rp3.723.278,98, disusul Bengkalis Rp3.599.029,72, Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.364.511,42, Kabupaten Kuansing Rp3.354.275.10, Pekanbaru Rp3.319.023.16.
Kemudian, Kabupaten Rokan Hilir 3.248.333,52, Indragiri Hikir Rp3.241.141,76, Kampar Rp3.300.258,26, Siak Rp 3.361.913,16, Pelalawan Rp 3.287.623,60, Meranti Rp 3.224.635,80, Kabupaten Rohil Rp3.242.977,19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imran Rosyadi, mengatakan penetapan UMK sudah sesuai dengan pengajuan dari pihak Kabupaten Kota, dan kenaikan UMK sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Persentase terbesar menaikkan UMK pada tahun 2022 Kota Dumai 9,05 persen.
“UMK sudah diteken oleh Gubernur Riau, dan Kota Dumai terbesar menaikkan UMK 9,05 persen, setelah ditambahkan UMK Dumai sebesar Rp3.723.278,98.
Perusahaan-perusahaan yang ada di daerah agar bisa menyesuaikan UMK yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan sesuai UMK, tentu ada sanksi pidana dalam aturan Kementrian ketenagakerjaan,” kata Imron dilansir dari mcr, Jumat (9/12/2022).
Dijelaskan Imran, UMK diperuntukkan bagi karyawan atau buruh yang masa kerjanya kurang 1 tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan. Begitu juga dengan perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas, juga harus menyesuaikan dengan upah migas.
"Jadi untuk sektor migas ada perbedaan besaran upah pekerja. Ada empat daerah yang masuk dalam sektor migas, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hilir dan Meranti. Dikarenakan nilai upah minimum pada wilayah tersebut lebih kecil dari upah sektor Migas tahun 2020, maka perusahaan sektor migas pada empat daerah tersebut, wajib menggunakan upah sektor migas sebesar Rp3.272.940,” jelasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
PEKANBARU - Harga bahan pokok di ritel modern juga menjadi sorotan Tim Satgas Pangan Kota Pekanba.








