UMK Dumai Terbesar di Riau
PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, telah menandatangani Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023, sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor KPTA.1783/ZII/2022 tentang UMK, berdasarkan surat dari Bupati/Wali Kota se Provinsi Riau telah direkomendasikan UMK Tahun 2023 untuk ditetapkan oleh Gubernur.
Dari UMK yang telah ditetapkan, Kota Dumai terbesar UMK untuk tahun 2023 yakni sebesar Rp3.723.278,98, disusul Bengkalis Rp3.599.029,72, Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.364.511,42, Kabupaten Kuansing Rp3.354.275.10, Pekanbaru Rp3.319.023.16.
Kemudian, Kabupaten Rokan Hilir 3.248.333,52, Indragiri Hikir Rp3.241.141,76, Kampar Rp3.300.258,26, Siak Rp 3.361.913,16, Pelalawan Rp 3.287.623,60, Meranti Rp 3.224.635,80, Kabupaten Rohil Rp3.242.977,19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imran Rosyadi, mengatakan penetapan UMK sudah sesuai dengan pengajuan dari pihak Kabupaten Kota, dan kenaikan UMK sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Persentase terbesar menaikkan UMK pada tahun 2022 Kota Dumai 9,05 persen.
“UMK sudah diteken oleh Gubernur Riau, dan Kota Dumai terbesar menaikkan UMK 9,05 persen, setelah ditambahkan UMK Dumai sebesar Rp3.723.278,98.
Perusahaan-perusahaan yang ada di daerah agar bisa menyesuaikan UMK yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan sesuai UMK, tentu ada sanksi pidana dalam aturan Kementrian ketenagakerjaan,” kata Imron dilansir dari mcr, Jumat (9/12/2022).
Dijelaskan Imran, UMK diperuntukkan bagi karyawan atau buruh yang masa kerjanya kurang 1 tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan. Begitu juga dengan perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas, juga harus menyesuaikan dengan upah migas.
"Jadi untuk sektor migas ada perbedaan besaran upah pekerja. Ada empat daerah yang masuk dalam sektor migas, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hilir dan Meranti. Dikarenakan nilai upah minimum pada wilayah tersebut lebih kecil dari upah sektor Migas tahun 2020, maka perusahaan sektor migas pada empat daerah tersebut, wajib menggunakan upah sektor migas sebesar Rp3.272.940,” jelasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Polisi di Bengkalis Riau Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia
Bengkalis - Kesunyian dini hari di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, mendadak pecah saat .
Pemerintah Pekanbaru Segel Hiburan Malam Paragon
Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru menyegel hiburan malam Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim. Wa.
Momen Langka, Tapir Berukuran Besar Muncul di Kawasan Tesso Nilo Pelalawan
Pekanbaru - Peristiwa langka terjadi di kawasan Flying Squad, yang berisi kawasan Taman Nasional .
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Polemik rencana pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di.
Pekan Pertama Februari Ada Pasar Murah di Pekanbaru, Cek Jadwalnya
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pro.
Hak Jawab: Keluarga Bantah Tuduhan Selingkuh ASN Pemko Pekanbaru, Sudah Cerai Sejak Maret 2025
PEKANBARU - Pihak keluarga dari RR seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko).







