• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Dumai

UMK Dumai Terbesar di Riau

Redaksi

Jumat, 09 Desember 2022 12:38:49 WIB
Cetak
UMK Dumai Terbesar di Riau
Ilustrasi.(int)

PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, telah menandatangani Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023, sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor KPTA.1783/ZII/2022 tentang UMK, berdasarkan surat dari Bupati/Wali Kota se Provinsi Riau telah direkomendasikan UMK Tahun 2023 untuk ditetapkan oleh Gubernur.

Dari UMK yang telah ditetapkan, Kota Dumai terbesar UMK untuk tahun 2023 yakni sebesar Rp3.723.278,98, disusul Bengkalis Rp3.599.029,72, Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.364.511,42, Kabupaten Kuansing Rp3.354.275.10, Pekanbaru Rp3.319.023.16.

Kemudian, Kabupaten Rokan Hilir 3.248.333,52, Indragiri Hikir Rp3.241.141,76, Kampar Rp3.300.258,26, Siak Rp 3.361.913,16, Pelalawan Rp 3.287.623,60, Meranti Rp 3.224.635,80, Kabupaten Rohil Rp3.242.977,19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imran Rosyadi, mengatakan penetapan UMK sudah sesuai dengan pengajuan dari pihak Kabupaten Kota, dan kenaikan UMK sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Persentase terbesar menaikkan UMK pada tahun 2022 Kota Dumai 9,05 persen.

“UMK sudah diteken oleh Gubernur Riau, dan Kota Dumai terbesar menaikkan UMK 9,05 persen, setelah ditambahkan UMK Dumai sebesar Rp3.723.278,98.

Perusahaan-perusahaan yang ada di daerah agar bisa menyesuaikan UMK yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan sesuai UMK, tentu ada sanksi pidana dalam aturan Kementrian ketenagakerjaan,” kata Imron dilansir dari mcr, Jumat (9/12/2022).

Dijelaskan Imran, UMK diperuntukkan bagi karyawan atau buruh yang masa kerjanya kurang 1 tahun.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan. Begitu juga dengan perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas, juga harus menyesuaikan dengan upah migas.

"Jadi untuk sektor migas ada perbedaan besaran upah pekerja. Ada empat daerah yang masuk dalam sektor migas, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hilir dan Meranti. Dikarenakan nilai upah minimum pada wilayah tersebut lebih kecil dari upah sektor Migas tahun 2020, maka perusahaan sektor migas pada empat daerah tersebut, wajib menggunakan upah sektor migas sebesar Rp3.272.940,” jelasnya.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:29:46 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali melaksanakan kegiatan Immigration Goes to School se.

Daerah

Pelayanan Samsat Riau Buka Kembali Sabtu 16 Mei

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:19:00 WIB

PEKANBARU - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Provins.

Daerah

Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:54:26 WIB

Siak - Dalam mendukung program ketahanan pangan, Polsek Minas kembali melaksanakan pengecekan per.

Daerah

Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:11:00 WIB

PEKANBARU - Sempat mendapatkan penolakan oleh sejumlah orang, tim gabungan dari Satpol PP dan Din.

Daerah

Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:21:00 WIB

PEKANBARU - Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman bergerak cepat merespons laporan masyarakat.

Daerah

Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:21:20 WIB

Siak - Dalam rangka mendukung kesiapan lahan pertanian dan memastikan kondisi lahan layak tanam, .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

CDN Riau Beri Potongan Harga Menarik dan Angsuran Ringan Lewat Program Honda ME-TIME
15 Mei 2026
11.856 Ijazah SMA-SMK di Riau Masih Tersimpan di Sekolah
15 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka Keluarga Almarhum Zulmansyah
15 Mei 2026
Mahasiswa Teknik Sipil UNRI Sosialisasi Keselamatan Lalu-lintas Siswa SMPIT Al-Fatih
15 Mei 2026
Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
14 Mei 2026
Pelayanan Samsat Riau Buka Kembali Sabtu 16 Mei
14 Mei 2026
Pengurus PWI Sulawesi Utara Dilantik
13 Mei 2026
Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur
13 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Jaga Ketahanan Nasional
13 Mei 2026
Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Jadi Rp3.900
12 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
  • 2 BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
  • 3 Walikota Agung Sebut Pendidikan Gratis di Pekanbaru Harus Sepaket dengan Seragam
  • 4 CDN Riau Tingkatkan Kapasitas Karyawan Lewat Kontes Layanan Honda 2026
  • 5 Pekanbaru Masih Dihadapkan Persoalan Banjir, Ini Kata Wakil Walikota
  • 6 Komunitas 90 Faperika Unri Bangun Silaturahmi lewat Reuni ke-36
  • 7 City Rolling Motor Listrik Honda, Wujudkan Perjalanan Ramah Lingkungan di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved