Gubernur Riau Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584,95, Kota Dumai Rp3.867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp3.360.920,76,- Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.477.188,91.
Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp3.465.930,75 Selanjutnya UMK Kabupaten Pelalawan Rp3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir Rp3.332.223,92.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.
"Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," kata Imron dilansir dari mcr, Minggu (3/12/2023).
Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.
"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," kata Imron.
Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.
"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya.
Berita Lainnya +INDEKS
September 2025, Kunjungan Wisman ke Riau Naik 5 Persen
PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancane.
Info Penting, Dermaga 1 Roro Penyeberangan Bengkalis Tutup Mulai Hari Ini
Bengkalis - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis secara resmi mengumumkan penutupan sem.
Satpol PP Pekanbaru Amankan 32 Pelajar Keluyuran Jam Sekolah
Satpol PP Kota Pekanbaru mengamankan 32 pelajar yang kedapatan keluyuran jam sekolah, Rabu (29/10.
Nelayan di Meranti Diduga Hilang Diterpa Gelombang
Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan hilang setelah kapal yang ditump.
Mesin Kapal Mati di Tengah Laut Meranti, 90 Santri Dievakuasi
PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berup.
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
PEKANBARU - Satuan tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (.







