Cara Hindari Calo Pembuatan SIM
PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memberikan cara yang harus dilakukan peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk peningkatan golongan SIM A ke SIM B1 dan BII perseorangan.
Bagi peserta hal mendasar yang harus diketahui yakni dengan melengkapi persyaratan administrasi seperti usia, kesehatan jasmani dan rohani.
"Usia peserta uji SIM alih golongan dari A Umum ke B1 paling rendah 20 tahun, untuk BII - 21 tahun, B1 Umum - 22 tahun dan BII - Umum 23 tahun," jelas Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Fauzi.
Lanjut Fauzi menjelaskan, apabila peserta telah memenuhi kriteria usia, maka, selanjutnya melengkapi persyaratan administrasi seperti menunjukkan E-KTP, foto copy E-KTP, Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang di tunjuk, Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi).
Selanjutnya, menyertakan SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan, melampirkan foto copy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi yang dikeluarkan oleh Sekolah Mengemudi yang telah terakreditasi (termuat dalam pasal 9 (ayat 1) Perpol No 2 tahun 2023 perubahan Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi).
Setelah melengkapi semua persyaratan, peserta uji SIM harus mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran PNBP SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) sesuai yang tertuang dalam PP No 76 Tahun 2020.
"Setelah semua persyaratan dilengkapi, peserta uji SIM peningkatan golongan selanjutnya melaksanakan test diruang Simulator," kata Fauzi.
Dijelaskan Pauzi, alat Simulator tersebut tersedia layanan beberapa materi seperti, Materi uji reaksi, uji antisipasi, uji konsentrasi dan uji sikap pengemudi.
"Lokasi uji Simulator ini berada di Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda Riau Jalan Pesisir Rumbai - Pekanbaru," ujar Fauzi.
Apabila peserta uji SIM peningkatan golongan yang telah mengikuti uji teori dan ujian praktek simulator, namun belum dinyatakan lulus. Maka bagi peserta uji SIM peningkatan golongan mendapatkan kesempatan ujian ulang kembali sebanyak dua kali.
"Bilamana belum di nyatakan lulus maka peserta uji SIM peningkatan golongan dapat mengulang kembali dengan kurung 7 hari kerja setelah dinyatakan tidak lulus," kata Fauzi.
Sementara itu, bagi peserta uji SIM peningkatan golongan yang telah dinyatakan lulus akan mendapatkan SKUKP. Kemudian dilakukan Penerbitan (Pencetakan) SIM pada Satpas SIM sesuai alamat Peserta SIM peningkatan Golongan.
"Mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan SKUKP di atas bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang hendak mendapatkan persyaratan penerbitan SIM alih golongan tersebut," jelas Kompol Fauzi.
Untuk menghindari calo, Kompol Fauzi menghimbau seluruh masyarakat yang hendak mengurus SIM peningkatan golongan agar melengkapi persyaratan terlebih dahulu, selanjutnya silahkan melakukan pengurusan secara langsung.
"Jangan melalui Calo guna antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," pesan Kompol Fauzi.
Untuk diketahui biaya PNBP SKUKP tersebut sebesar Rp50.000, tertuang di PP No 76 Tahun 2020, peserta uji SIM peningkatan golongan hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang biasa di sebut PNBP SKUKP.
Untuk mendapatkan SKUKP Persyaratan peningkatan Golongan SIM tersebut, peserta uji SIM cukup membayar sesuai PNBP SKUKP sebesar RP. 50,000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) tertuang di PP No. 76 Tahun 2020.
"Saya mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan SKUKP terlebih dahulu lengkapi persyaratan yang telah di dijelaskan," kata Fauzi.
Berita Lainnya +INDEKS
Walikota: PKK Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Keluarga di Pekanbaru
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader PKK pada.
Semarak MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Kafilah Pekanbaru Tampil Penuh Semangat dan Budaya Melayu
KUANTAN SINGINGI - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengaku senang dapat hadir langsung dan menya.
Hadiri MTQ ke-44 Riau di Kuansing, Walikota Agung Lepas Perahu Hias dan Tinjau Bazar UMKM Pekanbaru
Kuansing - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho melanjutkan agenda kerja di Kabupaten Kuantan Singing.
Unduh Kartu Keluarga Lewat Aplikasi IKD, Disdukcapil Pekanbaru Bagikan Panduan Lengkap
PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengingatkan mas.
CFD Tualang ke-40 Ramai, 101 UMKM Ikut dan BRI Tambah Bantuan Tenda
Siak - Kawasan Car Free Day (CFD) ke-40 di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dipadati ribuan warg.
Pemkab Siak Ubah Lahan Tidur 10 Hektare Jadi Sentra Pangan, Buka Peluang untuk Masyarakat
Siak - Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan lahan tidur seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Ke.








