Kemenag Pekanbaru Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1445 Hijriah
PEKANBARU - Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru pada Senin (18/03/2024). Dalam surat tersebut disampaikan hasil keputusan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama dengan MUI Provinsi Riau terkait Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi dapun untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru, Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa:
Satu (1) Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) = 10 Kaleng susu cap nona. Apabila diukur timbangan = 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu Zakat Fitrah ditentukan.
Kemudian, sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru yang bersumber dari Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.HM.00.00/DPP-3.1/199/2024 pada Pekan Pertama Bulan Ramadan.
Disampaikan juga besaran per jenis beras dengan 2,7 Kg perhitungannya, yaitu Pandan Wangi Special SLX dengan harga Rp. 18.000,- dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Ramos Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, Mudik / Solok / Anak Daro Rp. 18.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Topi Koki Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200,-, Belida Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, dan Bulog Rp. 11.500 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 31.050.
Kemudian dalam Kementerian Agama Kota Pekanbaru juga menyampaikan informasi pelaporan pembayaran dan pendistribusian Zakat Fitrah yaitu sebagai berikut:
Pertama, Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilaksanakan oleh Panitia Amil Zakat pada Masjid/Mushola atau tempat lainnya, Baitul Mal dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sedangkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Maal/ Harta hanya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kedua, Melaporkan pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blanko.
Ketiga, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan membuat Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Penyelenggara Zakat Wakaf selambat-lambatnya tanggal 24 April 2024 atau mengirimkan melalui email peny.syariah.pku@gmail.com.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung
PEKANBARU - Sempat mendapatkan penolakan oleh sejumlah orang, tim gabungan dari Satpol PP dan Din.
Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
PEKANBARU - Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman bergerak cepat merespons laporan masyarakat.
Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung
Siak - Dalam rangka mendukung kesiapan lahan pertanian dan memastikan kondisi lahan layak tanam, .
Pengawasan Hewan Kurban di Pekanbaru Diperketat
PEKANBARU - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanak) Kota Pekanbaru mulai memperketat pengawasan .
Pemprov Riau Alokasikan Rp62 Miliar untuk 3.644 Mahasiswa
Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp62 miliar pada tahun angga.
Berangkat Haji Tanpa Khawatir, Komunikasi Lancar dengan Paket Terpercaya SimpelRoam IM3
Berangkat haji merupakan momen penting yang dinanti banyak jemaah Indonesia. Ditengah rangkaian i.








