Kemenag Pekanbaru Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1445 Hijriah

PEKANBARU - Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru pada Senin (18/03/2024). Dalam surat tersebut disampaikan hasil keputusan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama dengan MUI Provinsi Riau terkait Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi dapun untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru, Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa:
Satu (1) Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) = 10 Kaleng susu cap nona. Apabila diukur timbangan = 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu Zakat Fitrah ditentukan.
Kemudian, sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru yang bersumber dari Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.HM.00.00/DPP-3.1/199/2024 pada Pekan Pertama Bulan Ramadan.
Disampaikan juga besaran per jenis beras dengan 2,7 Kg perhitungannya, yaitu Pandan Wangi Special SLX dengan harga Rp. 18.000,- dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Ramos Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, Mudik / Solok / Anak Daro Rp. 18.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Topi Koki Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200,-, Belida Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, dan Bulog Rp. 11.500 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 31.050.
Kemudian dalam Kementerian Agama Kota Pekanbaru juga menyampaikan informasi pelaporan pembayaran dan pendistribusian Zakat Fitrah yaitu sebagai berikut:
Pertama, Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilaksanakan oleh Panitia Amil Zakat pada Masjid/Mushola atau tempat lainnya, Baitul Mal dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sedangkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Maal/ Harta hanya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kedua, Melaporkan pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blanko.
Ketiga, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan membuat Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Penyelenggara Zakat Wakaf selambat-lambatnya tanggal 24 April 2024 atau mengirimkan melalui email [email protected].
Berita Lainnya +INDEKS
118 Mahasiswa Raih Gelar Sarjana, Wakil Bupati Siak Beri Selamat
Wakil Bupati Siak, Husni Merza, mengapresiasi peran STAI Sultan Syarif Hasyim dalam mencetak sumb.
Dukung Fasilitas Pendidikan, Bupati Alfedri Resmikan Ruang Kelas Baru
Bupati Siak Alfedri meresmikan ruang kelas baru guna mendukung dan tersedianya fasilitas pendidik.
Wabup Siak Husni Merza buka Festival Gasing Berembang di Kampung Rawang
Pemerintah Kampung Rawang Kao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak resmi mengelar Festiva.
Bupati Alfedri Harap Program Bujang Kampung Ajang Silaturahmi
Program Bujang Kampung ini sebagai sarana Pemerintah Kabupaten Siak untuk bersilahturahmi dengan .
Pemkab Siak Gelar Rakor Forkopimda Terkait Banjir di Siak
Diawal tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Siak menggelar Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fo.
Banjir di Pusako, Pemkab Siak Dirikan Dapur Umum
Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Siak sejak Selasa, 28 Januari 2025 kemarin, menyebab.