Masa Tenang, Tim Paslon Bijak Diduga Sengaja Ciptakan Keributan
Rokan Hilir - Sudah dua malam Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong masuk kembali ke rumah dinas usai cuti kampanye. Seperti biasa selama ini, Bupati Rohil kembali aktif menerima tamu baik tamu dinas maupun masyarakat.
Keadaan rumah dinas tersebut tampak aman dan damai serta silih berganti warga datang. Hal itu sudah menjadi kebiasaan bupati, menerima tamu bahkan sampai lewat tengah malam.
Namun dimasa tenang Pilkada ini, Tim Paslon Bijak Abdurab CS sengaja datang ke rumah dinas Bupati Rohil diduga untuk membuat keributan. Seolah-olah takut kalah Paslon yang didukung, cara-cara yang kurang baik, digunakan Tim Paslon Bijak agar suasana yang tenang dirumah dinas Bupati Rohil menjadi suasana rusuh.
Kejadian tersebut terjadi, Senin (25/11/2024) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Abdurab CS sengaja buat keributan dan melarang Bupati Afrizal Sintong agar tidak menerima tamu dirumah dinas tersebut.
Atas kejadian tersebut, Nasrudin Hasan selaku Ketua Tim Koalisi Paslon ASSET nomor urut 1 mengaku sangat prihatin atas tindakan yang sengaja dilakukan oleh tim pendukung Paslon Bijak.
“Kita sangat prihatin dengan kejadian malam ini, menandakan demokrasi tidak berjalan baik dan sesuai harapan. Malam ini pak Bupati menerima tamu, namun ada pihak lain yang tidak menerima kalau beliau menerima tamu,” kata Nasrudin.
Nasrudin mengaku, selama hidupnya baru kali ini ada pihak lawan yang mengatakan Bupati menerima masyarakat bertamu bertentangan dengan undang-undang.
“Jika mereka dewasa dalam berpolitik seharusnya kita berkaca bukan hanya kepada Bupati saja, namun juga melihat apakah calon sebelah ada menerima tamu. Kita sangat patuh terhadap undang-undang. Sepanjang itu tidak diatur dan tidak dilarang oleh undang-undang tentu boleh dilakukan,” jelasnya.
Abdurab yang diduga sebagai provokator tambah Nasrudin, tidak mengerti aturan serta undang-undang dan taunya hanya menciptakan keributan.
“Dimana aturannya dimasa tenang Bupati tidak boleh menerima tamu untuk menyampaikan keluhan maupun lain. Tadi saya tanya sama Panwas apakah ada aturan yang tidak memperbolehkan, makanya tadi saya minta kepada Panwas agar lebih bijak dan mencari pasalnya apakah ada yang melarang bupati menerima tamu masyarakat. Yang tidak diperbolehkan itu hanya waktu kampanye bupati tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ungkapnya.
Apalagi terang Nasrudin, masyarakat yang bertamu ke rumah dinas bupati merupakan masyarakat yang ingin meminta pekerjaan dan telah lama menunggu dikarenakan Bupati cuti kampanye.
“Kami hanya ingin meluruskan tidak ada pasal yang melarang bupati untuk menerima tamu dimasa tenang. Sebenarnya lawan sebelah itu takut, sehingga menggunakan cara-cara kurang tepat,” terangnya.
Sementara itu, tim hukum Asset Kalna Surya Siregar menambahkan, penerimaan tamu di rumah dinas Bupati bukan kampanye juga tidak berkaitan dengan masa tenang.
Hal itu, dijelaskan pada Pasal 1 angka 18 PKPU 13/2024 menegaskan: masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilihan.
“Sehubungan aktifitas di rumah Dinas Bupati, perlu kami tegaskan siapapun tidak dapat membatasi masyarakat yang datang bersilaturahmi kepada Bupati Rokan Hilir yang mulai berkantor pada Senin 25 November 2024 sejak cuti kampanye,” pungkasnya.(rls)
Berita Lainnya +INDEKS
Pekanbaru Bangkit dari Krisis Sampah
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pemkot Pekanbaru bersama warga setempat berhasil mengatasi masalah pe.
Pekanbaru Resmi Berstatus Darurat Sampah, Berlaku Mulai Hari Ini Rabu 15 Januari
PEKANBARU - Tumpukan sampah yang terlihat di mana-mana sejak awal tahun 2025 membuat masyarakat K.
Harga Sawit Lesu, Petani Kecewa
PEKANBARU - Dinas Perkebunan Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Defris.
Pekan Depan Beasiswa Pemprov Rau Cair
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BP.
Hari Ini, Program Makan Siang Bergizi Diluncurkan di Pekanbaru, Ada 11 Sekolah
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemkot Pekanbaru) berencana meluncurkan program makan sian.
Libur Nataru 2025, ASN Pemprov Riau Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan d.