Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual LKS
.jpg)
PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jama,l M.Pd mengatakan, SE tersebut telah disebarkan ke seluruh sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di wilayah setempat.
"Jadi, kita sudah terbitkan surat edaran tentang larangan menjual LKS kepada peserta didik," ungkapnya, Rabu (18/12/2024).
Disampaikan Jamal, SE bernomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada pasal 18 huruf a di PP dimaksud dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Untuk itu dalam rangka penertiban peredaran LKS, maka Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melarang kepala sekolah, guru, TU dan komite sekolah menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru.
"Kepada sekolah kita minta melaksanakan larangan penjualan LKS dengan penuh tanggung jawab," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
118 Mahasiswa Raih Gelar Sarjana, Wakil Bupati Siak Beri Selamat
Wakil Bupati Siak, Husni Merza, mengapresiasi peran STAI Sultan Syarif Hasyim dalam mencetak sumb.
Dukung Fasilitas Pendidikan, Bupati Alfedri Resmikan Ruang Kelas Baru
Bupati Siak Alfedri meresmikan ruang kelas baru guna mendukung dan tersedianya fasilitas pendidik.
Wabup Siak Husni Merza buka Festival Gasing Berembang di Kampung Rawang
Pemerintah Kampung Rawang Kao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak resmi mengelar Festiva.
Bupati Alfedri Harap Program Bujang Kampung Ajang Silaturahmi
Program Bujang Kampung ini sebagai sarana Pemerintah Kabupaten Siak untuk bersilahturahmi dengan .
Pemkab Siak Gelar Rakor Forkopimda Terkait Banjir di Siak
Diawal tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Siak menggelar Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fo.
Banjir di Pusako, Pemkab Siak Dirikan Dapur Umum
Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Siak sejak Selasa, 28 Januari 2025 kemarin, menyebab.