Dua THL Bagian Umum Setdako Pekanbaru Diberhentikan, Kabag Umum Tengku Dheni Berdalih Hanya Pembinaan
PEKANBARU - Belum lama ini, dua Tenaga Harian Lepas (THL) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yang bertugas sebagai Cleaning Service (CS) di Rumah Dinas Walikota, diduga diberhentikan tanpa sebab.
"Kami ada enam orang yang bekerja bagian CS rumah dinas Walikota ditambah ada dua orang baru masuk jadi delapan," kata eks THL yang enggan namanya ditulis.
Ia menceritakan, awalnya Bagian Umum Setdako Pekanbaru, memberitahu kepada enam orang termasuk dirinya, bahwa untuk sementara dipindahkan bekerja di Kantor Walikota Tenayan Raya, sebab rumah dinas akan direnovasi atau dibersihkan.
Namun lanjutnya dari enam orang yang diminta bertugas di Kantor Walikota Tenayan Raya, dua nama termasuk ia tidak ada dalam surat elektronik seperti yang diterima rekan satu kerja.
"Jadi, nama saya dan satu teman lagi tidak ada dalam surat panggilan bekerja di kantor Walikota Tenayan Raya itu, hanya tertera empat nama," sebutnya.
Lalu, ia berusaha menemui Kasubag Umum Setdako Pekanbaru untuk meminta penjelasan kenapa ia tidak dipekerjakan lagi sejak 10 April 2025.
"Kasubag menyampaikan, bahwa untuk sementara saya di rumah dulu, nanti dipanggil lagi," ceritanya menirukan ucapan Kasubag.
Ia mengaku, perlakuan yang diterima ini bertolak belakang dengan stagmen Walikota Pekanbaru Agung Nugroho baru-baru ini, yang memastikan bahwa tidak ada THL atau tenaga Honorer yang diberhentikan dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pelaksana tugas (Plt) Kabag Umum Setdako Pekanbaru Tengku Dheni Muharpan, dihubungi Sabtu (12/4/2025), melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp berdalih ada pemberhentian THL. "Tidak ada pemberhentian yang ada penarikan," tulisnya.
Tengku Dheni tidak menjelaskan maksud kata "Penarikan" yang dikirim dalam pesan WhatsApp. Namun berdasarkan penjelasan sumber, "Penarikan" dimaksud dipindahkan bekerja dibagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru di Kantor Walikota Tenayan Raya. Dari enam yang ditarik dua nama tidak lagi menerima surat panggilan kerja atau SK.
"Dua orang dalam rangka pembinaan, bukan pemberhentian. Agar bekerja disiplin, rajin masuk dan mematuhi jam kerja," singkat Dheni.
Berita Lainnya +INDEKS
Agung Nugroho Nikmati Gudeg Jogja di Jalan Pinang, Puji Kreativitas Kuliner Pekanbaru
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menikmati kuliner Gudeg Jogja di kawasan Jalan Pinan.
Pemko Pekanbaru Bahas Relokasi Sekolah Nasional Terintegrasi dengan Kemendikdasmen
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membahas rencana relokasi lokasi pembangunan Sekola.
Walikota Agung Luruskan Polemik HGB STC: Pemko Hanya Konsultasi, Bukan Minta Rekom Mendagri
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) d.
Pemko Pekanbaru Salurkan Kursi Roda untuk Warga Tobek Godang
Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian.
Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Raih Peringkat I Riau Investment Award 2026
PEKANBARU - Kota Pekanbaru mencatat realisasi investasi Rp7,35 triliun sepanjang Januari-Juni 202.
Sulastri Raih Lencana Darma Bakti Kwarnas Pramuka
PEKANBARU - Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru Hj Sulastri A SSos MH m.







