Tak Kantongi Izin Diskotek, Satpol PP Cek HW Livehouse Pekanbaru
PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru, turun langsung mengecek aktivitas tempat hiburan malam HW Livehouse, Jalan Soekarno Hatta, Senin (22/9/2025) malam.
Pengecekan menyusul karena adanya dugaan tempat hiburan malam tersebut belum kantongi izin diskotek dan bar.
Dipimpin Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso beserta jajarannya, mereka melihat langsung aktivitas di sana.
Mereka juga memeriksa suara yang dihasilkan tempat hiburan itu, yang sempat diprotes warga sekitar karena mengganggu akibat terlalu keras.
HW Livehouse sendiri diketahui baru mengantongi izin restoran dan izin musik kreatif. Sementara untuk izin bar dan diskotek belum diterbitkan.
"Malam ini kita turun memastikan aktivitas yang tidak ada izinnya (bar dan diskotek), itu tidak beroperasi," kata Yuliarso.
Pihaknya sudah memastikan langsung ke lokasi dan didapati tidak ada aktivitas atau operasional bar dan diskotek.
Peralatan musik bar dan DJ juga tidak ada ditemukan oleh petugas di lokasi tersebut. Petugas hanya mendapati aktivitas restoran di sana.
"Peralatan-peralatan untuk bar, kelab malam, diskotek yang sifatnya mengeluarkan bunyi-bunyian diatas 100 desibel dan malam ini kita pastikan tidak ada, dan disimpan," terang Yuliarso.
Pihaknya juga meminta pengelola supaya bisa mentaati aturan yang berlaku. Mereka hanya bisa beroperasi sesuai izin yang ada, yakni untuk restoran dan pelaku musik kreatif.
Yuliarso memastikan bakal melakukan pengawasan hiburan malam tersebut. Jika dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, atau aktivitas tidak sesuai perizinan maka akan disanksi tegas.
"Kami akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Izin bar dan diskotek mereka dalam proses pengurusan," jelasnya.
Sementara itu, Feri Saragih selaku perwakilan masyarakat sekitar berterimakasih kepada Satpol PP karena turun langsung melihat gangguan yang dialami masyarakat akibat kebisingan suara hiburan malam tersebut.
"Semua sudah sepakat, praktek kegiatan usaha bar dan kelab malam di HW Livehouse ditertibkan. Tidak boleh ada lagi ada kelab malam atau bar sampai HW Livehouse memiliki izin tersebut," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir Senin
PEKANBARU - Menjelang berakhir Program Pemutihan Pajak pada Senin (15/12/2025. Samsat Provinsi Ri.
Amanah dari Masyarakat Pekanbaru untuk Korban Bencana Sumatra Telah Diserahkan Walikota Agung
Walikota Agung Nugroho bersama Wakil Walikota Markarius Anwar dan rombongan telah selesai mengant.
Pemkot Pekanbaru Gunakan Dana BTT untuk Siaga Bencana Hidrometeorologi
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BT.
Riau Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat bencan.
Riau Job Fair Buka 2.437 Posisi dari 61 Perusahaan
PEKANBARU - Riau Job Fair 2025 dipastikan akan segera dibuka pada awal Desember mendatang. Agenda.
Direktur RSD Madani Pekanbaru Minta Pasien Lapor Jika Dipersulit Berobat
PEKANBARU - Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Ir Adi Darma, akan menindak sesuai aturan ji.







