Izin Bar Diskotek HW Live House Pekanbaru Dicabut

PEKANBARU - Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya (HW Live House) di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru resmi dicabut oleh Pemerintah Provinsi Riau, sejak 11 Oktober 2025. Langkah ini diambil menyikapi desakan publik terkait operasional hiburan malam ini diduga mengeluarkan suara bising hingga masyarakat sekitar terganggu.
Tim Inspeksi lapangan dari Pemerintah Provinsi Riau menemukan adanya pelanggaran serius terhadap perizinan yang telah dikeluarkan. Mereka telah melaksanakan inspeksi insidental dan membuat berita acara resmi sebagai dasar pencabutan izin.
Gubernur Riau Abdul Wahid mengaku kecewa atas terbitnya izin dan rekomendasi teknis untuk PT Pekanbaru Sayap Berjaya. Gubernur menilai rekomendasi dan izin itu menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Gubernur Abdul Wahid meminta agar semua instansi yang terlibat dalam proses pemberian izin diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat Daerah. Permintaan ini dibuat sebagai tindak lanjut sanksi pencabutan izin.
Seharusnya kedua instansi itu melakukan verifikasi ulang ke lapangan atas izin yang diajukan. Khususnya, apakah izin itu sesuai atau tidak agar tidak ada pelanggaran.
Gubri akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pejabat yang melakukan pelanggaran dalam rekomendasi dan penerbitan izin yang tidak sesuai dengan aturan. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk ketegasan supaya proses rekomendasi dan penerbitan izin berjalan sesuai ketentuan berlaku.
"Saya suruh periksa semua Dispar dan DPMPTSP. Kalau terbukti melanggar sanksi semua," kata Abdul Wahid kepada Wartawan, pekan lalu.
Berita Lainnya +INDEKS
Satgas PHK Riau Resmi Dibentuk
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hu.
Walikota Agung Pastikan Pemko Respon Cepat Keluhan Warga
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, memastikan bahwa pemerintah kota setempat a.
Komunitas Angkutan Sampah Pekanbaru Keluhkan Cara Kerja LPS Tak Sesuai, Ini Kata DLHK
PEKANBARU - Pekerja armada angkutan sampah yang tergabung dalam komunitas Angkutan Sampah Pekanba.
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2025
Inhil - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakat.
Sekda Inhil Wakili Bupati Hadiri Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III 2025 DPRD
Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Sekretaris Daerah Tantawi Jauhari, hadiri Rapat Paripurna.
Bupati Inhil Hadiri Paripurna DPRD ke-16, Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., menghadiri Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kabupa.