• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Pemerintah Riau Keluarkan Edaran Libur Nasional dan Cuti 2026

Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:28:23 WIB
Cetak
Pemerintah Riau Keluarkan Edaran Libur Nasional dan Cuti 2026

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, ditetapkan 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang berlaku di lingkungan Pemprov Riau.

Surat Edaran Plt Gubri yang dikeluarkan hari Senin (22/12/2025) dengan nomor surat 100.3.4/1612/SETDA/2025 tersebut, mengatur tentang pedoman Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dengan mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Diketahui, dari edaran Pemprov Riau tersebut terdapat 16 Hari Libur Nasional 2026, dan terdapat 6 Hari Libur Cuti Bersama 2026.

Adapun jadwal Hari Libur Nasional dan Hari Libur Cuti Bersama tahun 2026, yakni:

Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W

Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Sabtu-Minggu, 21 Maret-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus

Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasil

Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

Selasa, 25 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Jadwal Cuti Bersama 2026

Selanjutnya, adapun jadwal Cuti Bersama 2026 terhitung sebanyak enam hari, diantaranya:

Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Jumat, Senin dan Selasa, 20,23, dan 24 Maret : Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Selanjutnya, dalam edaran tersebut disampaikan bahwa Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai ASN pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Berikutnya, pelaksanaan Cuti Bersama pegawai ASN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, apabila terdapat hari Sabtu yang diapit oleh Hari Libur Nasional, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan/diganti dengan jam kerja pada hari efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam (tiga puluh tujuh setengah jam).

Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dilingkup masing-masing serta mengatur pemberian cuti secara proporsional sehingga fungsi pemberian pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berlangsung secara optimal.


Sumber : mcr /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 110,5 Mikrogram Permeter Kubik

Selasa, 29 September 2026 - 16:41:05 WIB

PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk pada Selasa (29/9) sore. Konsentras.

Daerah

Dokter Spesialis Bakal Rutin Layani Warga Rupat

Selasa, 29 September 2026 - 14:21:45 WIB

Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyiapkan skema penugasan dokter spesialis dari RSUD .

Daerah

Kasmarni Pantau Posyandu, Pastikan Pelayanan Dasar Berjalan

Selasa, 29 September 2026 - 14:12:35 WIB

Bengkalis - Bupati Bengkalis Hj Kasmarni meninjau langsung pelayanan Posyandu Kelapa Hijau 2 di J.

Daerah

Agung Nugroho Pimpin Rakor Forkopimda, Kondusivitas Pekanbaru Jadi Sorotan

Selasa, 29 September 2026 - 12:11:01 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan .

Daerah

Walikota Pekanbaru Tekankan Pelayanan MPP Tak Boleh Tertunda

Selasa, 29 September 2026 - 09:13:00 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik .

Daerah

PM2.5 Pekanbaru Melonjak, Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Senin, 28 September 2026 - 22:02:47 WIB

PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk pada Senin (28/9/2026) malam. Konse.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 110,5 Mikrogram Permeter Kubik
29 September 2026
Dokter Spesialis Bakal Rutin Layani Warga Rupat
29 September 2026
Kasmarni Pantau Posyandu, Pastikan Pelayanan Dasar Berjalan
29 September 2026
Internet MyRepublic di Pekanbaru Gangguan Hampir Setiap Hari, Pelanggan Keluhkan Layanan
29 September 2026
Agung Nugroho Pimpin Rakor Forkopimda, Kondusivitas Pekanbaru Jadi Sorotan
29 September 2026
Walikota Pekanbaru Tekankan Pelayanan MPP Tak Boleh Tertunda
29 September 2026
PM2.5 Pekanbaru Melonjak, Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
28 September 2026
Foto Mesra Anggota Satpol PP Tegal Viral, Suami Melapor
28 September 2026
Komunitas Honda Stylo Pekanbaru-Dumai Perkuat Brotherhood Lewat Sound Ride
28 September 2026
Agung Nugroho Siapkan Gerakan Bersihkan Sungai Pekanbaru
28 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 RSD Madani Tambah CT-Scan hingga Cathlab, Layanan KJSU Ditargetkan Beroperasi 2027
  • 2 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 3 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 4 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 5 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 6 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 7 Kualitas Udara Membaik, Besok Sekolah di Pekanbaru Tatap Muka Terbatas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved