• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Hiburan Malam di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 | 00:28:08 WIB
Cetak
Hiburan Malam di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

PEKANBARU - Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru wajib tutup selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berdasarkan hasil rapat Forkopimda.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, bahwa seluruh THM tidak boleh beroperasi selamaa Ramadan. Hal ini juga berlaku bagi THM yang merupakan bagian dari fasilitas hotel.

"Tempat hiburan malam atau tempat hiburan baik yang terpisah dari hotel, maupun yang bagian dari fasilitas hotel selama Ramadan tutup. Tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan," kata Walikota.

Menurutnya, hal itu juga berlaku bagi tempat hiburan seperti karaoke maupun biliard. Kemudian juga tidak diperbolehkan ada live musik di malam hari. 

Sementara untuk restoran hanya diizinkan buka dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Sementara siang hari hanya diperbolehkan untuk take away. 

Bagi restoran atau rumah makan non-muslim diperkenankan untuk beroperasi dengan sejumlah ketentuan. Untuk makan ditempat, pengelola hanya boleh menyediakan atau menerima pengunjung 30 persen dari kapasitas meja yang ada. 

"Rumah makan non-muslim boleh buka dengan syarat tertentu. Meja kursi yang tersedia hanya 30 persen saja, tidak boleh lebih dari itu," jelas Wako. 

Saat ini Pemko Pekanbaru juga tengah melakukan sosialisasi terkait pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan. Camat dan lurah diminta melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing. 

Agung juga meminta Satpol PP untuk melakukan pengawasan terkait aturan atau pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan. Ia mengingatkan agar penindakan nanti lebih persuasif tanpa menonjolkan arogansi.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Tinjau STP Riau, Anggota DPR RI Karmila Sari Soroti Keterbatasan Riset

Senin, 06 April 2026 - 08:26:52 WIB

PEKANBARU - Anggota Komisi X DPR RI Dr Hj Karmila Sari melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau.

Daerah

Daftar Pejabat dan Layanan Publik Riau yang Tak Kebagian WFH

Ahad, 05 April 2026 - 09:41:00 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan hari Jumat sebagai hari kerja Wor.

Daerah

Walikota Agung Lantik 43 Pejabat Pemko Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:34:15 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho melantik pejabat eselon II, III, dan IV, di gedung u.

Daerah

Plt Gubernur Riau Ingatkan ASN Wajib Lapor LHKPN atau Kena Sanksi

Senin, 30 Maret 2026 - 10:20:27 WIB

PEKANBARU - Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN agar p.

Daerah

Pemprov Riau Tunggu Juknis Pusat Terkait Penerapan WFH

Senin, 30 Maret 2026 - 09:19:00 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) .

Daerah

Lonjakan Arus Balik, Trafik Tol Trans Sumatra Capai 209 Ribu Kendaraan

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:50:21 WIB

Pekanbaru - PT Hutama Karya (Persero) mencatat trafik kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sukses Digelar, Pengunjung Padati Area Event
06 April 2026
Komunitas 90 Faperika Unri Bangun Silaturahmi lewat Reuni ke-36
06 April 2026
Tinjau STP Riau, Anggota DPR RI Karmila Sari Soroti Keterbatasan Riset
06 April 2026
Daftar Pejabat dan Layanan Publik Riau yang Tak Kebagian WFH
05 April 2026
Karmila Ajak Masyarakat Manfaatkan Beasiswa KIP Kuliah di STIKes Tengku Maharatu
03 April 2026
City Rolling Motor Listrik Honda, Wujudkan Perjalanan Ramah Lingkungan di Pekanbaru
03 April 2026
IKWI Resmi Kantongi Hak Paten Logo, Perkuat Legalitas Organisasi
02 April 2026
Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Naik Jadi Rp3.950
01 April 2026
Dispora Pekanbaru Siapkan Iven Skala Nasional
01 April 2026
Terima Kunjungan University of Malaya, FDK UIN Suska Riau Wujudkan Pertukaran Wawasan Antar Negara
31 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Prediksi Lonjakan Trafik Data, Jaringan Indosat Sumatra Siap Kawal Mudik Pelanggan
  • 2 Pemerintah Pekanbaru Pastikan Harga Pangan Terkendali Jelang Idulfitri
  • 3 Pupuk Indonesia Raih 4 Penghargaan Anugerah BUMN 2026
  • 4 Pastikan Pelanggan Tetap Terhubung Momen Idulfitri, Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat
  • 5 Bupati Siak Minta SPPG Utamakan Hasil Lokal untuk Bahan MBG
  • 6 Jasa Raharja Riau Salurkan Santunan Korban Kecelakaan, Pedagang Tisue Ditabrak Truk
  • 7 Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas Tol Pekanbaru-Dumai

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved