• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Daftar Pejabat dan Layanan Publik Riau yang Tak Kebagian WFH

Redaksi

Ahad, 05 April 2026 | 09:41:00 WIB
Cetak
Daftar Pejabat dan Layanan Publik Riau yang Tak Kebagian WFH
Ilustrasi.(int)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan hari Jumat sebagai hari kerja Work From Home (WFH) per pekan depan. Hal tersebut bersamaan dengan telah ditekennya SE Nomor:8 Tahun 2026 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

Meskipun begitu, terdapat ketentuan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak diperbolehkan melakukan WFH tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Budi Fakhri menyebutkan hal itu guna mendukung tetap berjalannya pelayanan kepada masyarakat.

"Ada poin yang mengatur ASN pada unit kerja dan layanan tertentu untuk tidak boleh melakukan WFH dan harus melaksanakan tugas tatap muka di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, cepat dan akuntabel," kata Budi Fakhri.

Dikatakan Budi Fakhri larang tersebut berlaku pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Dikarenakan memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan dan pengendalian kinerja organisasi.

"Selain Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Larangan ini juga berlaku pada 7 unit layanan, seperti layanan darurat dan kesiapsiagaan karena berperan aktif dalam penanganan keadaan darurat, bencana dan situasi mendesak yang membutuhkan kehadiran langsung," katanya.

Kemudian layanan ketentraman dan ketertiban umum yang bertugas menjaga kenyamanan masyarakat, layanan perizinan yang memberikan layanan perizinan secara langsung, akurat dan sesuai ketentuan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

"Lalu pada pelayanan kesehatan dikarenakan ini harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan medis dan nonmedis. Layanan pendidikan yang melaksanakan proses belajar mengajar, pembinaan dan layanan pendidikan secara langsung kepada peserta didik," katanya.

Setelahnya pada layanan pendapatan daerah (Samsat). Hal ini dikatakan Budi Fakhri, dikarenakan unit kerja tersebut harus memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan administrasi terkait secara langsung kepada masyarakat.

"Terakhir itu pada layanan publik lainnya yang mencakup layanan administrasi dan nonadministrasi lainnya yang memerlukan kehadiran langsung untuk melayani masyarakat," ungkapnya.

Adapun bagi ASB yang diberikan penugasan untuk WFH, dikatakan Budi wajib melaksanakan beberapa prosedur. Diantaranya melakukan kerja melalui rumah bukan tempat lainnya dan tetap melakukan presensi melalui SIGMA menggunakan fitur Presensi di Luar Tilok (PDT), berikan keterangan sesuai pekerjaan yang dilaksanakan saat WFH.

"Kemudian mengedepankan penugasan SPBE untuk optimalisasi pelayanan, menghemat listrik, air dan BBM untuk kendaraan dinas, serta melakukan transformasi budaya kerja yang efektif dan efisien," pungkasnya.


Sumber : mcr /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Tinjau STP Riau, Anggota DPR RI Karmila Sari Soroti Keterbatasan Riset

Senin, 06 April 2026 - 08:26:52 WIB

PEKANBARU - Anggota Komisi X DPR RI Dr Hj Karmila Sari melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau.

Daerah

Walikota Agung Lantik 43 Pejabat Pemko Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:34:15 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho melantik pejabat eselon II, III, dan IV, di gedung u.

Daerah

Plt Gubernur Riau Ingatkan ASN Wajib Lapor LHKPN atau Kena Sanksi

Senin, 30 Maret 2026 - 10:20:27 WIB

PEKANBARU - Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN agar p.

Daerah

Pemprov Riau Tunggu Juknis Pusat Terkait Penerapan WFH

Senin, 30 Maret 2026 - 09:19:00 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) .

Daerah

Lonjakan Arus Balik, Trafik Tol Trans Sumatra Capai 209 Ribu Kendaraan

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:50:21 WIB

Pekanbaru - PT Hutama Karya (Persero) mencatat trafik kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS.

Daerah

ASN Riau Diingatkan Tak Abaikan Tugas Usai Kerja Fleksibel

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:25:57 WIB

PEKANBARU - Meski kebijakan Work From Anywhere (WFA) masih diberlakukan hingga Jumat, 27 Maret 20.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sukses Digelar, Pengunjung Padati Area Event
06 April 2026
Komunitas 90 Faperika Unri Bangun Silaturahmi lewat Reuni ke-36
06 April 2026
Tinjau STP Riau, Anggota DPR RI Karmila Sari Soroti Keterbatasan Riset
06 April 2026
Daftar Pejabat dan Layanan Publik Riau yang Tak Kebagian WFH
05 April 2026
Karmila Ajak Masyarakat Manfaatkan Beasiswa KIP Kuliah di STIKes Tengku Maharatu
03 April 2026
City Rolling Motor Listrik Honda, Wujudkan Perjalanan Ramah Lingkungan di Pekanbaru
03 April 2026
IKWI Resmi Kantongi Hak Paten Logo, Perkuat Legalitas Organisasi
02 April 2026
Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Naik Jadi Rp3.950
01 April 2026
Dispora Pekanbaru Siapkan Iven Skala Nasional
01 April 2026
Terima Kunjungan University of Malaya, FDK UIN Suska Riau Wujudkan Pertukaran Wawasan Antar Negara
31 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Prediksi Lonjakan Trafik Data, Jaringan Indosat Sumatra Siap Kawal Mudik Pelanggan
  • 2 Pemerintah Pekanbaru Pastikan Harga Pangan Terkendali Jelang Idulfitri
  • 3 Pupuk Indonesia Raih 4 Penghargaan Anugerah BUMN 2026
  • 4 Pastikan Pelanggan Tetap Terhubung Momen Idulfitri, Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat
  • 5 Bupati Siak Minta SPPG Utamakan Hasil Lokal untuk Bahan MBG
  • 6 Jasa Raharja Riau Salurkan Santunan Korban Kecelakaan, Pedagang Tisue Ditabrak Truk
  • 7 Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas Tol Pekanbaru-Dumai

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved