Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau Abaikan Sengketa Informasi
PEKANBARU - Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan mengecam, sikap Kadisdik Provinsi Riau Erisman Yahya yang mengabaikan bahkan melecehkan proses persidangan atau Penyelesai Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi (KI) Riau.
"Kita heran seorang pejabat eselon2 melecehkan proses persidangan atau PSI yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi. Padahal yang bersangkutan pernah menjadi sekretaris di KI Riau," kata Zufra kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (30/4/2026).
Kesimpulan Kadisdik Riau melecehkan proses persidangann? lanjut Zufra, setelah KI Riau melakukan konfirmasi ke PPID Utama Pemprov Riau yang minta penjelasan terkait ketidakhadiran utusan dari Disdik Riau yang bersengketa dengan salah seorang pemohon informasi warga Pekanbaru yang permohonan informasinya diabaikan oleh Disdik Riau.
"Ini juga terbukti dua kali persidangan tidak pernah hadir. Bahkan setelah masuk tahapan mediasi juga gak ada respon sama-sekali. Kami majelis komisioner melakukan PSI. Gak minta Kadisnya hadir, minimal ada yang ditugaskan atau minimal direspon," ujar Zufra.
Terlepas benar atau tidak, lanjut Zufra, KI Riau juga mendapatkan informasi bahwa Kadisdik Riau mengaggap sidang PSI di KI Riau tidak ada apa-apanya. "Apa tidak aja sidang di KI tu, ujungnya tak jelas juga,"kata seorang staf ketika diklarifikasi.
Petugas PPID Utama Pemprov Riau yang menangani PSI antara warga Pekanbaru dengan Disdik, ketika proses mediasi di KI Riau Kamis (30/4) kepada Zufra Irwan selaku mediator mengatakan, pihaknya sudah melaksakan seluruh proses yang disampaikan Panitera Pengganti KI Riau.
"Setiap surat panggilan sidang, langsung kita sampaikan juga ke Disdik selaku OPD yang dimintai informasi oleh masyarakat. Termasuk pemberitahuan proses mediasi.Bahkan, item detil permohonan informasi kita kirim ke akun resmi Kadisdik, tapi ya begitulah, tidak pernah direspon," katanya
Atas sikap Kadisdik yang mengabaikan upaya mewujudkan upaya transparansi dan keterbukaan, komisioner KI Riau dua periode itu agar Plt Gubernur Riau memberkan sanksi tegas karena yang bersangkutan selaku pimpinan OPD telah tidak patuh dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Begitu juga Sekda Prov Riau selaku atasan PPID Utama, menurut Zufra, mesti memberikan pembekalan yang cukup kepada kepala OPD agar faham dengan UU KIP, khususnya Kadisdik yang termasuk sering terjadi sengketa informasi.
Saat ini tengah berproses PSI antara warga Pekanbaru dengan Disdik Riau dan salah satu SMK di Pekanbaru. Hanya saja sejak pemeriksaan awal, sampai pemeriksaan lanjutan dan bahkan masuk tahap mediasi Disdik tidak penah hadir pada sidang di KI Riau.
Berita Lainnya +INDEKS
Satpol PP Tertibkan Gerobak Pedagang Sekitar Kampus Unri Gobah
PEKANBARU - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, menertibkan gerobak yang d.
Respon Laporan Warga Melalui 112, Dishub Amankan Jukir Liar di Ritel Modern Jalan Nangka
PEKANBARU - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru terus, melakukan monitoring hingga malam.
Menteri LH Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Pekanbaru Tata TPA Muara Fajar
PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah K.
WaliKota Agung Terima Penghargaan Mendagri Terkait Keberhasilan Tekan Kemiskinan dan Stunting
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat atas keb.
PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun
PEKANBARU - Dibawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho, Kota Pekanbaru berhasil mencatatkan pre.
RSD Madani Pekanbaru Kembali Donor Darah, Catat Tanggalnya
PEKANBARU - Untuk memastikan ketersediaan stok darah di kota Pekanbaru, Rumah Sakit Daerah (RSD) .








