Bersama Korlantas, Gojek Luncurkan Fitur Tips Pintar

jurnalpekan.com - Gojek terus membuktikan komitmennya dalam meningkatkan kemampuan diri dan kualitas layanan mitra di industri ride-hailing Indonesia dengan meluncurkan fitur Tips Pintar yang merupakan pengembangan dari Bengkel Belajar Mitra (BBM) program pelatihan tatap muka pertama bagi mitra driver
VP Regional Public Policy and Government Relations Gojek Gautama Adi Kusuma mengatakan, kehadiran fitur ini di aplikasi mitra driver juga menjadi solusi di masa adaptasi kebiasaan baru yang tidak memungkinkan diadakannya pelatihan tatap muka.
Dalam menghadirkan beragam program pelatihan bagi mitra driver di fitur Tips Pintar, Gojek bermitra dengan berbagai pihak salah satunya Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI) dalam menghadirkan pelatihan keselamatan berkendaran.
"Kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari jalinan kerja sama Gojek dengan Korlantas POLRI sebelumnya yang meliputi berbagai inisiatif untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas di Indonesia," kata Adi dalam webiner, Senin (21/9/2020).*
Berita Lainnya +INDEKS
OJK Riau Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi k.
Capella Honda Beri Potongan Jutaan Rupiah selama Ramadan
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menghadirkan sejumlah program menarik dengan.
Jaga Kualitas, Capella Honda Beri Pelatihan Mekanik Sepeda Motor Honda
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau.
Hotel Grand Elite Sajikan 80 Varian Menu Setiap Hari
PEKANBARU - Hotel Grand Elite Pekanbaru, kembali menyuguhkan menu berbuka puasa harga terjangkau..
Wujud Nyata Implementasi Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Beri Bantuan Korban Banjir
Sebagai bagian dari komitmen tanggung jawab sosial Perusahaan PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) .
DJP Riau Hapus Sanksi Administrasi Pajak Terkait Penerapan Coretax
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang .