Kanal

Palsukan Sertifikat Vaksin dan Tes PCR, Dua Warga Jateng Akan Diadili

PEKANBARU - Jajaran Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku pemalsuan sertifikat vaksin dan hasil tes PCR. Kedua tersangka menggunakan dokumen itu syarat penerbangan di saat pandemi Covid-19.

Kedua tersangka adalah Muhammad Ghufron dan Sigit Setiawan. Warga asal  Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ini diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru saat akan menaiki pesawat tujuan Yogyakarta, Ahad (1/8/2021) pukul 07.00 WIB.

Ketika pemeriksaan dan validasi administrasi kelengkapan penerbangan, diketahui kalau kedua tersangka menggunakan sertifikat vaksin dan hasil tes PCR palsu.

Temuan itu dilaporkan ke kepolisian. Berkas kedua tersangka ditelaah oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Negari Pekanbaru. Setelah memenuhi persyaratan formil dan materil, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Tindaklanjutnya, penyidik melakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Tahap dua digelar, Rabu (8/9/2021).

"Hari ini  telah dilakukan pelimpahan tahap II perkara dugaan pemalsuan sertifikat vaksin dan hasil tes PCR atas nama tersangka berinisial MG dan SS," ujar Kepala Kejari  Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel.

Marel menyebut, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara t dilakukan secara virtual.  Para tersangka berada di Rutan Mapolresta Pekanbaru sedangkan pemeriksaan barang bukti dan administrasi tahap II dilakukan di kantor Kejari Pekanbaru.

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, kata Marel, JPU akan menyiapkan surat dakwaan. Hal itu dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

Marel mengungkapkan, dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER