PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana mengangkat Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat menghapus honorer dan THL dilingkungan pemerintah daerah pada November 2023.
Asisten III Sekdako Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, arahan ini sesuai edaran Kemenpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Sementara mendata pegawai non-ASN tersebut, Pemko juga menunggu juknis terkait pengangkatan PPPK.
"Kami masih melakukan pendataan seluruh honorer dan THL yang ada dilingkungan Pemko Pekanbaru. Jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan. Nantinya data ini akan kita kirim ke BKPSDM," kata Masykur, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada juknis terkait pengangkatan THL menjadi PPPK yang disampaikan ke pemerintah daerah. Apakah melalui pengusulan formasi, tau seleksi kembali.
Masykur mengatakan, pegawai non-ASN di Pemko Pekanbaru memiliki kontribusi besar untuk membantu Pemko Pekanbaru. Apalagi, para pegawai ini merupakan petugas yang turun langsung ke lapangan.
"Mereka ini memang sangat membantu sekali. Nah, kita diarahkan untuk mendata dulu, sembari menunggu bagaimana petunjuk untuk pengangkatan PPPK bagi mereka, apakah sama seperti tahun lalu atau ada aturan baru, nanti akan kita lanjutkan lagi sesuai arahan," sebutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyatakan, BKPSDM Pekanbaru masih melakukan pendataan seluruh THL yang ada dilingkungan Pemko Pekanbaru.
Ia berharap, jika memang THL ini dihapus maka kuota untuk pengangkatan ASN juga dibuka lebih besar. Ia mengaku untuk saat ini ada sekitar 8.000 ASN Pemko Pekanbaru.
Jumlah itu terbagi untuk ASN dibidang pendidikan 3.000 lebih. Sementara untuk THL yang ada di Pemko Pekanbaru, diperkirakan ada sekitar 5.000 orang.