Kanal

Unri Nonaktif Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi, Kasus Sedang Ditangani Internal

PEKANBARU - Universitas Riau melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah menerima laporan dugaan kasus pelecehan yang terjadi di Klinik Pratama UNRI Sehati 1.

Sebagai bentuk komitmen terhadap terciptanya lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, Universitas Riau telah mengambil langkah-langkah tegas.

Kepala Biro Perencanaan Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat Unri Armia SE MAk mengatakan, Satgas PPKPT Universitas Riau telah menerima laporan dan segera melakukan proses penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Terhitung sejak 27 April 2026, terduga pelaku telah dinonaktifkan sementara

dari tugas dan tanggungjawab guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan," kata Armia.

Dikatakannya, proses pemeriksaan dan pendalaman kasus dilakukan secara objektif, profesional, dan berkeadilan dengan mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.

"Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," tambahnya.

Universitas Riau menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan kampus.

Universitas juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, menjamin kerahasiaan identitas pihak terkait, menindak tegas pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Unri juga menghimbau seluruh civitas akademika untuk terus menjaga lingkungan kampus yang sehat, aman dan nyaman serta tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan.

"Jika mengetahui tindakan kekerasan segera melapor ke Satgas PPKPT Universitas Riau dengan menghubungi 0813 7494 9155," tegasnya.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER