• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Peristiwa

Diduga Ingin Tarik Unit Dept Collector di Pekanbaru Hadang Pengendara, Ini Kata OJK Riau

Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:19:00 WIB
Cetak
Diduga Ingin Tarik Unit Dept Collector di Pekanbaru Hadang Pengendara, Ini Kata OJK Riau
Tangkap layar layar video viral di sejumlah kanal media sosial

Video viral memperlihatkan sejumlah orang yang mengaku memegang kuasa tagih dari perusahaan pembiayaan atau dikenal dengan nama Dept Collector menghadang pengendara mobil di wilayah Harapan Raya, Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Dalam video terdengar perdebatan antara pemilik mobil dengan sekelompok penghadang yang menggunakan minibus berwarna hitam. Ketika diminta menunjukkan surat tagih untuk di foto, sejumlah Dept Collector menolak.

"Lebih jelas ayok ke kantor. Itu privasi hutang nasabah tidak bisa dilihat," ucap salah orang yang mengaku diberi kuasa mengambil unit yang dihadang.

Kelompok "Mata elang" tersebut mencoba menekan hingga menunjuk perekam video dengan gestur mengancam. Praktik tagih seperti ini jelas bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 22 tahun 2023.

Sebelumnya pada April 2025, peristiwa serupa pernah terjadi di Pekanbaru, tepatnya di depan Polsek Bukitraya, Jumat (18/4/2025) sekira pukul 21.00 WIB. Saat tersebut terjadi keributan saat kelompok Debt Collector hendak mengambil kendaraan secara paksa hingga berujung pengeroyokan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Riau Triyoga Laksito menyatakan, segala bentuk penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik secara mandiri maupun melalui pihak ketiga (Debt collector) harus sesuai ketentuan hukum dan prinsip pelindungan konsumen yang berlaku.

Ia menegaskan, penarikan kendaraan secara paksa dan penggunaan kekerasan tidak dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum.

"Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK menekankan prinsip Pelindungan Konsumen," kata Triyoga dalam siaran resmi melalui Humas OJK Riau Bayu Dwi Sampoerno, menjawab konfirmasi awak media ini, Rabu (24/11/025).

Perusahaan jasa keuangan lanjutnya, termasuk perusahaan pembiayaan wajib memberikan perlakuan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif kepada konsumen serta menjamin bahwa setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi, tanggungjawab, keadilan dan kesetaraan, kepatuhan terhadap hukum.

Kemudian, Tata cara penagihan yang diperbolehkan berdasarkan pasal 60-62 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, penagihan kepada konsumen hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan pemahaman hukum serta etika penagihan.

"Petugas penagihan wajib menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah dan terdaftar, identitas resmi petugas, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi, mengancam, menggunakan kekerasan, atau memanfaatkan tekanan psikologis," jelasnya.

Kemudian, penagihan hanya dapat dilakukan di tempat dan waktu yang wajar, dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan. Penagihan Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional mulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Apabila konsumen merasa terganggu atau terancam, konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada OJK dan/atau Kepolisian.

"Dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance, yang berpegangan bahwa jika konsumen terlindungi dengan baik maka Industri Jasa Keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan," tambahnya.

OJK mendukung penuh upaya aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Riau, untuk mengusut tuntas jika masih ditemukan kasus yang merugikan nasabah dan memberi sanksi tegas kepada pelaku serta memberantas segala bentuk premanisme berkedok debt collector.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Peristiwa

Pekerja Angkutan Sampah Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Tenayan Raya

Kamis, 04 September 2025 - 20:48:18 WIB

PEKANBARU - Puluhan armada angkutan sampah di Pekanbaru, terparkir di pintu masuk Kom.

Peristiwa

Meski Dinonaktifkan Walikota Pekanbaru, Oknum Pejabat Terlibat Pungli Masih Wara-wiri di RSD Madani

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:23:13 WIB

Beredar video memperlihatkan salah satu oknum pejabat Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Polisi di Bengkalis Riau Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia
04 Februari 2026
Pemerintah Pekanbaru Segel Hiburan Malam Paragon
04 Februari 2026
Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah
03 Februari 2026
Bos Pinjol CMB Ditangkap, Berikut Kasusnya
03 Februari 2026
Momen Langka, Tapir Berukuran Besar Muncul di Kawasan Tesso Nilo Pelalawan
02 Februari 2026
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
02 Februari 2026
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Juga Mengundurkan Diri
02 Februari 2026
Benny Rahman Pimpin IKA Prodi HPT Faperta Unri
01 Februari 2026
Pekan Pertama Februari Ada Pasar Murah di Pekanbaru, Cek Jadwalnya
01 Februari 2026
Gelapkan Motor Konsumen, Dua Debt Kolektor di Pekanbaru Ditangkap
01 Februari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 106 Mahasiswa Unri Terima Beasiswa BAZNAS Provinsi Riau
  • 2 Skutik Baru Yamaha 2026: Evolusi Efisiensi dan Desain Kompak Mesin 155cc Mirip Lexi, Lebih Padat dan Irit
  • 3 Direktur RSD Madani Gencar Rombak Internal, ASN Bagian Umum Tak Tersentuh
  • 4 Capai 100% Target Produksi Pada 2025, Pupuk Kaltim Siap Lanjutkan Tren Positif di 2026
  • 5 Hotel Grand Suka Fokus Tingkatkan Layanan, Paket New Years Sisihkan 10 Persen untuk Kemanusiaan
  • 6 Hak Jawab: Plt Kadis Kominfo M Syuhud Bantah Disebut 'Main' Anggaran Publikasi Media 2025
  • 7 RSD Madani Fokus Peningkatan Layanan, Direktur: Saya Ikut Seleksi Terbuka

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved