• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Peristiwa

Diduga Ingin Tarik Unit Dept Collector di Pekanbaru Hadang Pengendara, Ini Kata OJK Riau

Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:19:00 WIB
Cetak
Diduga Ingin Tarik Unit Dept Collector di Pekanbaru Hadang Pengendara, Ini Kata OJK Riau
Tangkap layar layar video viral di sejumlah kanal media sosial

Video viral memperlihatkan sejumlah orang yang mengaku memegang kuasa tagih dari perusahaan pembiayaan atau dikenal dengan nama Dept Collector menghadang pengendara mobil di wilayah Harapan Raya, Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Dalam video terdengar perdebatan antara pemilik mobil dengan sekelompok penghadang yang menggunakan minibus berwarna hitam. Ketika diminta menunjukkan surat tagih untuk di foto, sejumlah Dept Collector menolak.

"Lebih jelas ayok ke kantor. Itu privasi hutang nasabah tidak bisa dilihat," ucap salah orang yang mengaku diberi kuasa mengambil unit yang dihadang.

Kelompok "Mata elang" tersebut mencoba menekan hingga menunjuk perekam video dengan gestur mengancam. Praktik tagih seperti ini jelas bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 22 tahun 2023.

Sebelumnya pada April 2025, peristiwa serupa pernah terjadi di Pekanbaru, tepatnya di depan Polsek Bukitraya, Jumat (18/4/2025) sekira pukul 21.00 WIB. Saat tersebut terjadi keributan saat kelompok Debt Collector hendak mengambil kendaraan secara paksa hingga berujung pengeroyokan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Riau Triyoga Laksito menyatakan, segala bentuk penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik secara mandiri maupun melalui pihak ketiga (Debt collector) harus sesuai ketentuan hukum dan prinsip pelindungan konsumen yang berlaku.

Ia menegaskan, penarikan kendaraan secara paksa dan penggunaan kekerasan tidak dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum.

"Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK menekankan prinsip Pelindungan Konsumen," kata Triyoga dalam siaran resmi melalui Humas OJK Riau Bayu Dwi Sampoerno, menjawab konfirmasi awak media ini, Rabu (24/11/025).

Perusahaan jasa keuangan lanjutnya, termasuk perusahaan pembiayaan wajib memberikan perlakuan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif kepada konsumen serta menjamin bahwa setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi, tanggungjawab, keadilan dan kesetaraan, kepatuhan terhadap hukum.

Kemudian, Tata cara penagihan yang diperbolehkan berdasarkan pasal 60-62 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, penagihan kepada konsumen hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan pemahaman hukum serta etika penagihan.

"Petugas penagihan wajib menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah dan terdaftar, identitas resmi petugas, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi, mengancam, menggunakan kekerasan, atau memanfaatkan tekanan psikologis," jelasnya.

Kemudian, penagihan hanya dapat dilakukan di tempat dan waktu yang wajar, dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan. Penagihan Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional mulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Apabila konsumen merasa terganggu atau terancam, konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada OJK dan/atau Kepolisian.

"Dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance, yang berpegangan bahwa jika konsumen terlindungi dengan baik maka Industri Jasa Keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan," tambahnya.

OJK mendukung penuh upaya aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Riau, untuk mengusut tuntas jika masih ditemukan kasus yang merugikan nasabah dan memberi sanksi tegas kepada pelaku serta memberantas segala bentuk premanisme berkedok debt collector.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Peristiwa

Polisi Pastikan Kematian Dokter Residen RSUD Siak Bunuh Diri, Dipicu Tekanan Pinjol hingga Beban Pendidikan

Rabu, 05 Agustus 2026 - 11:08:20 WIB

Siak - Kepolisian Resor (Polres) Siak memastikan kematian dr Alex Cristo Loris (30), dokter resid.

Peristiwa

MK Tegaskan Kuota Tak Boleh Hangus, Pelanggan Telkomsel di Pekanbaru Mengaku Masih Dirugikan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13:00 WIB

PEKANBARU - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa praktik menghanguskan sisa kuot.

Peristiwa

Empat Gelper di Pekanbaru Dikabarkan Tutup, DPMPTSP Bungkam Soal Izin

Ahad, 19 Juli 2026 - 15:12:00 WIB

PEKANBARU - Empat gelanggang permainan (Gelper) di Kota Pekanbaru yang belakangan menjadi sorotan.

Peristiwa

Diduga Microsleep, Honda Brio Hantam Tiang CCTV dan Pagar Taman Budaya di Pekanbaru

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:01:29 WIB

Pekanbaru - Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepat depan .

Peristiwa

Pengunjung Soroti Lemahnya Pengawasan Fruitcity Pekanbaru, Orang Dewasa Naik Trampolin

Ahad, 12 Juli 2026 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU - Pengawasan wahana bermain anak atau playground, Fruitcity yang berada di Pekanbaru Xc.

Peristiwa

Mati Lampu Hingga 8 Jam, Warga Pertanyakan Transparansi PLN: Hanya Minta Maaf Tanpa Penjelasan Detail

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:51:33 WIB

PEKANBARU - Pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru, Sabtu (11/7/2026),.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Jalan Mutiara 4,9 Km Rampung, Walikota Pekanbaru Sentil Pengusaha Soal Pajak dan IPAL
15 Agustus 2026
PWI Riau Ingatkan Wartawan Segera Reaktivasi KTA, Batas Pengajuan 30 September 2026
15 Agustus 2026
Capella Honda Perkuat Link and Match Pendidikan Vokasi di Riau
15 Agustus 2026
Agung Nugroho Nikmati Gudeg Jogja di Jalan Pinang, Puji Kreativitas Kuliner Pekanbaru
15 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Bahas Relokasi Sekolah Nasional Terintegrasi dengan Kemendikdasmen
14 Agustus 2026
Walikota Agung Luruskan Polemik HGB STC: Pemko Hanya Konsultasi, Bukan Minta Rekom Mendagri
14 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Salurkan Kursi Roda untuk Warga Tobek Godang
14 Agustus 2026
Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Raih Peringkat I Riau Investment Award 2026
14 Agustus 2026
Sulastri Raih Lencana Darma Bakti Kwarnas Pramuka
14 Agustus 2026
Walikota Agung Tegaskan Sinergi TNI-Polri dan Pemda Jaga Stabilitas Sumatera
14 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Disdukcapil Pekanbaru Bantah Pengurusan Akta Kematian Berbayar, Tegaskan Layanan Gratis dan Siap Tindak Oknum
  • 2 Sungai Sail Disulap Jadi Destinasi Wisata, Walikota: Akan Jadi Ikon Baru Pekanbaru
  • 3 BMHS Perkuat Ekosistem Bedah Robotik, Siapkan SDM dan Standar Dukung Industri Kesehatan
  • 4 Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan
  • 5 Sulit Dikonfirmasi, Sikap Kepala DPMPTSP Pekanbaru Dinilai Tak Sejalan dengan Komitmen Keterbukaan Walikota
  • 6 Panen Raya TNI di Bengkalis, Wabup: Jangan Alihfungsikan Lahan Sawah
  • 7 Jalan Berlubang di Lampu Merah Pasir Putih Viral, Warganet Debat Soal Siapa Bertanggungjawab

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved