• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Peristiwa

Diduga Ingin Tarik Unit Dept Collector di Pekanbaru Hadang Pengendara, Ini Kata OJK Riau

Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:19:00 WIB
Cetak
Diduga Ingin Tarik Unit Dept Collector di Pekanbaru Hadang Pengendara, Ini Kata OJK Riau
Tangkap layar layar video viral di sejumlah kanal media sosial

Video viral memperlihatkan sejumlah orang yang mengaku memegang kuasa tagih dari perusahaan pembiayaan atau dikenal dengan nama Dept Collector menghadang pengendara mobil di wilayah Harapan Raya, Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Dalam video terdengar perdebatan antara pemilik mobil dengan sekelompok penghadang yang menggunakan minibus berwarna hitam. Ketika diminta menunjukkan surat tagih untuk di foto, sejumlah Dept Collector menolak.

"Lebih jelas ayok ke kantor. Itu privasi hutang nasabah tidak bisa dilihat," ucap salah orang yang mengaku diberi kuasa mengambil unit yang dihadang.

Kelompok "Mata elang" tersebut mencoba menekan hingga menunjuk perekam video dengan gestur mengancam. Praktik tagih seperti ini jelas bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 22 tahun 2023.

Sebelumnya pada April 2025, peristiwa serupa pernah terjadi di Pekanbaru, tepatnya di depan Polsek Bukitraya, Jumat (18/4/2025) sekira pukul 21.00 WIB. Saat tersebut terjadi keributan saat kelompok Debt Collector hendak mengambil kendaraan secara paksa hingga berujung pengeroyokan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Riau Triyoga Laksito menyatakan, segala bentuk penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik secara mandiri maupun melalui pihak ketiga (Debt collector) harus sesuai ketentuan hukum dan prinsip pelindungan konsumen yang berlaku.

Ia menegaskan, penarikan kendaraan secara paksa dan penggunaan kekerasan tidak dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum.

"Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK menekankan prinsip Pelindungan Konsumen," kata Triyoga dalam siaran resmi melalui Humas OJK Riau Bayu Dwi Sampoerno, menjawab konfirmasi awak media ini, Rabu (24/11/025).

Perusahaan jasa keuangan lanjutnya, termasuk perusahaan pembiayaan wajib memberikan perlakuan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif kepada konsumen serta menjamin bahwa setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi, tanggungjawab, keadilan dan kesetaraan, kepatuhan terhadap hukum.

Kemudian, Tata cara penagihan yang diperbolehkan berdasarkan pasal 60-62 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, penagihan kepada konsumen hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan pemahaman hukum serta etika penagihan.

"Petugas penagihan wajib menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah dan terdaftar, identitas resmi petugas, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi, mengancam, menggunakan kekerasan, atau memanfaatkan tekanan psikologis," jelasnya.

Kemudian, penagihan hanya dapat dilakukan di tempat dan waktu yang wajar, dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan. Penagihan Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional mulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Apabila konsumen merasa terganggu atau terancam, konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada OJK dan/atau Kepolisian.

"Dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance, yang berpegangan bahwa jika konsumen terlindungi dengan baik maka Industri Jasa Keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan," tambahnya.

OJK mendukung penuh upaya aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Riau, untuk mengusut tuntas jika masih ditemukan kasus yang merugikan nasabah dan memberi sanksi tegas kepada pelaku serta memberantas segala bentuk premanisme berkedok debt collector.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Peristiwa

Pekerja Angkutan Sampah Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Tenayan Raya

Kamis, 04 September 2025 - 20:48:18 WIB

PEKANBARU - Puluhan armada angkutan sampah di Pekanbaru, terparkir di pintu masuk Kom.

Peristiwa

Meski Dinonaktifkan Walikota Pekanbaru, Oknum Pejabat Terlibat Pungli Masih Wara-wiri di RSD Madani

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:23:13 WIB

Beredar video memperlihatkan salah satu oknum pejabat Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Gelar Hijabers Serenity Ride, Capella Honda Piknik bersama Puluhan Bikers Wanita
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved