Diduga Ingin Tarik Unit Dept Collector di Pekanbaru Hadang Pengendara, Ini Kata OJK Riau
Video viral memperlihatkan sejumlah orang yang mengaku memegang kuasa tagih dari perusahaan pembiayaan atau dikenal dengan nama Dept Collector menghadang pengendara mobil di wilayah Harapan Raya, Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).
Dalam video terdengar perdebatan antara pemilik mobil dengan sekelompok penghadang yang menggunakan minibus berwarna hitam. Ketika diminta menunjukkan surat tagih untuk di foto, sejumlah Dept Collector menolak.
"Lebih jelas ayok ke kantor. Itu privasi hutang nasabah tidak bisa dilihat," ucap salah orang yang mengaku diberi kuasa mengambil unit yang dihadang.
Kelompok "Mata elang" tersebut mencoba menekan hingga menunjuk perekam video dengan gestur mengancam. Praktik tagih seperti ini jelas bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 22 tahun 2023.
Sebelumnya pada April 2025, peristiwa serupa pernah terjadi di Pekanbaru, tepatnya di depan Polsek Bukitraya, Jumat (18/4/2025) sekira pukul 21.00 WIB. Saat tersebut terjadi keributan saat kelompok Debt Collector hendak mengambil kendaraan secara paksa hingga berujung pengeroyokan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Riau Triyoga Laksito menyatakan, segala bentuk penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik secara mandiri maupun melalui pihak ketiga (Debt collector) harus sesuai ketentuan hukum dan prinsip pelindungan konsumen yang berlaku.
Ia menegaskan, penarikan kendaraan secara paksa dan penggunaan kekerasan tidak dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum.
"Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK menekankan prinsip Pelindungan Konsumen," kata Triyoga dalam siaran resmi melalui Humas OJK Riau Bayu Dwi Sampoerno, menjawab konfirmasi awak media ini, Rabu (24/11/025).
Perusahaan jasa keuangan lanjutnya, termasuk perusahaan pembiayaan wajib memberikan perlakuan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif kepada konsumen serta menjamin bahwa setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi, tanggungjawab, keadilan dan kesetaraan, kepatuhan terhadap hukum.
Kemudian, Tata cara penagihan yang diperbolehkan berdasarkan pasal 60-62 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, penagihan kepada konsumen hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan pemahaman hukum serta etika penagihan.
"Petugas penagihan wajib menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah dan terdaftar, identitas resmi petugas, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi, mengancam, menggunakan kekerasan, atau memanfaatkan tekanan psikologis," jelasnya.
Kemudian, penagihan hanya dapat dilakukan di tempat dan waktu yang wajar, dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan. Penagihan Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional mulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Apabila konsumen merasa terganggu atau terancam, konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada OJK dan/atau Kepolisian.
"Dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance, yang berpegangan bahwa jika konsumen terlindungi dengan baik maka Industri Jasa Keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan," tambahnya.
OJK mendukung penuh upaya aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Riau, untuk mengusut tuntas jika masih ditemukan kasus yang merugikan nasabah dan memberi sanksi tegas kepada pelaku serta memberantas segala bentuk premanisme berkedok debt collector.
Berita Lainnya +INDEKS
Polisi Pastikan Kematian Dokter Residen RSUD Siak Bunuh Diri, Dipicu Tekanan Pinjol hingga Beban Pendidikan
Siak - Kepolisian Resor (Polres) Siak memastikan kematian dr Alex Cristo Loris (30), dokter resid.
MK Tegaskan Kuota Tak Boleh Hangus, Pelanggan Telkomsel di Pekanbaru Mengaku Masih Dirugikan
PEKANBARU - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa praktik menghanguskan sisa kuot.
Empat Gelper di Pekanbaru Dikabarkan Tutup, DPMPTSP Bungkam Soal Izin
PEKANBARU - Empat gelanggang permainan (Gelper) di Kota Pekanbaru yang belakangan menjadi sorotan.
Diduga Microsleep, Honda Brio Hantam Tiang CCTV dan Pagar Taman Budaya di Pekanbaru
Pekanbaru - Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepat depan .
Pengunjung Soroti Lemahnya Pengawasan Fruitcity Pekanbaru, Orang Dewasa Naik Trampolin
PEKANBARU - Pengawasan wahana bermain anak atau playground, Fruitcity yang berada di Pekanbaru Xc.
Mati Lampu Hingga 8 Jam, Warga Pertanyakan Transparansi PLN: Hanya Minta Maaf Tanpa Penjelasan Detail
PEKANBARU - Pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru, Sabtu (11/7/2026),.







