• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan

Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 | 15:15:18 WIB
Cetak
Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan

PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) memastikan roda kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan tetap berjalan normal setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

Berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara.

Penunjukan tersebut mengacu pada Pasal 50 ayat (2) UU BI yang mengatur pengisian jabatan sementara hingga proses penetapan gubernur definitif sesuai mekanisme yang berlaku.

Destry menegaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral. BI tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ia kembali menegaskan, akan terus menjalankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, sekaligus memperkuat sinergi serta koordinasi dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur BI dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keberlangsungan kepemimpinan dan pelaksanaan fungsi Bank Indonesia tetap terjaga.(rls)


 Editor : Novri

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Lima Hari Tersesat di Hutan Gunung Bedung, Empat Warga Natuna Ditemukan Selamat

Ahad, 30 Agustus 2026 - 19:51:12 WIB

Empat warga yang dilaporkan tersesat di kawasan Hutan Gunung Bedung, Kabupaten Natuna, akhirnya d.

Nasional

Mafirion Desak Agrinas Selektif Pilih Mitra KSO, Jangan Biarkan Konflik Perkebunan Berulang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:22:45 WIB

PEKANBARU - Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II H Mafirion meminta PT Agrinas.

Nasional

PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:10:20 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jay.

Nasional

Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapan ke Wartawan Dinilai Rendahkan Profesi

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23:19 WIB

Sorotan terhadap Hotman Paris Hutapea akhirnya berujung pada permintaan maaf. Sebelumnya, pengaca.

Nasional

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08:35 WIB

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan dirinya resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa.

Nasional

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:45:11 WIB

Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamp.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Telkomsel Perkuat Sistem, Cegah Nomor Disalahgunakan untuk Penipuan
11 September 2026
Kembali ke SMPN 22, Agung: Dulu Siswa Kini Walikota
11 September 2026
Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
11 September 2026
Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun Tajam
11 September 2026
BPBD Pekanbaru Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Nangka
11 September 2026
Nomor Telkomsel Marak Dipakai Scam, Tanggungjawab Operator Dipertanyakan
10 September 2026
Hadiri Peresmian Gedung DPP Demokrat, Agung: Rumah Perjuangan untuk Rakyat
10 September 2026
Hari Ini Udara Mulai Membaik, Siswa Kembali Sekolah
10 September 2026
Kualitas Udara Membaik, Besok Sekolah di Pekanbaru Tatap Muka Terbatas
09 September 2026
Pemko Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat untuk Benahi Infrastruktur
09 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pekanbaru Masih Gelap, Kualitas Udara Tidak Sehat
  • 2 Kualitas Udara Pekanbaru Buruk, Disdik Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 3 Pemko Pekanbaru Siapkan Rp3,6 Miliar Atasi Genangan di Marpoyan Damai
  • 4 Paskibraka Pekanbaru Diberangkatkan ke Jogja, Walikota Apresiasi Perjuangan dan Dedikasi
  • 5 Drainase Rusak 2,5 Tahun, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
  • 6 Walikota Pekanbaru Sisir Kerusakan Jalan, Perbaikan Diminta Tak Sekadar Tambal Sulam
  • 7 Besok Car Free Day Pekanbaru Ditiadakan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved