Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapan ke Wartawan Dinilai Rendahkan Profesi
Sorotan terhadap Hotman Paris Hutapea akhirnya berujung pada permintaan maaf. Sebelumnya, pengacara kondang itu menuai kritik setelah menjawab pertanyaan wartawan dengan kalimat, "Menurut kau gimana, lu punya otak gak?"
Ucapan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan dan memicu reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Organisasi itu mendesak Hotman memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Menanggapi polemik yang berkembang, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan di akun media sosial pribadinya.
Dalam pernyataannya, Hotman menyampaikan penyesalan atas ucapannya yang dianggap menyinggung insan pers. Permintaan maaf itu menjadi respon atas kritik yang muncul dari berbagai kalangan, khususnya komunitas wartawan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa komunikasi tokoh publik terhadap media harus tetap mengedepankan sikap saling menghormati, meski berada dalam situasi yang penuh tekanan.
Berita Lainnya +INDEKS
Lima Hari Tersesat di Hutan Gunung Bedung, Empat Warga Natuna Ditemukan Selamat
Empat warga yang dilaporkan tersesat di kawasan Hutan Gunung Bedung, Kabupaten Natuna, akhirnya d.
Mafirion Desak Agrinas Selektif Pilih Mitra KSO, Jangan Biarkan Konflik Perkebunan Berulang
PEKANBARU - Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II H Mafirion meminta PT Agrinas.
Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan
PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) memastikan roda kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan .
PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jay.
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan dirinya resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamp.








