• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 | 10:10:20 WIB
Cetak
PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan
Pengurus PWI Pusat saat mendatangi Polda Metro Jaya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut terkait dugaan ujaran yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat Hotman menjawab pertanyaan jurnalis di Kejaksaan Agung.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu mengatakan, pelaporan dilakukan setelah pengurus mempelajari aspek hukum dari peristiwa tersebut.

Menurut Anrico, laporan tersebut kini ditangani Direktorat Siber Polda Metro Jaya. PWI mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP Tahun 2023 tentang ujaran kebencian terhadap kelompok, yang memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

"PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Proses hukum ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menjamin kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik," ujar Anrico.

Laporan itu bermula dari insiden di Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman Paris yang baru mendampingi kliennya diduga melontarkan pernyataan kepada wartawan, di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" dan "Kamu punya otak gak?"

PWI menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi juga dianggap merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan. Organisasi pers itu menegaskan bahwa wartawan menjalankan fungsi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara kebebasan pers, perlindungan profesi wartawan, dan dugaan penghinaan terhadap kelompok profesi yang kini telah dibawa ke ranah hukum.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapan ke Wartawan Dinilai Rendahkan Profesi

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23:19 WIB

Sorotan terhadap Hotman Paris Hutapea akhirnya berujung pada permintaan maaf. Sebelumnya, pengaca.

Nasional

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08:35 WIB

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan dirinya resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa.

Nasional

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:45:11 WIB

Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamp.

Nasional

Rp3 Triliun untuk MBG Saat Libur Sekolah, Netizen Pertanyakan Hitung-hitungan Anggaran

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:43:00 WIB

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menyebut anggaran y.

Nasional

Walikota Tidore Janji Mundur Jika Defisit Anggaran Paksa PPPK Dirumahkan

Selasa, 07 Juli 2026 - 14:01:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyatakan siap mengundurkan diri apabila defisit anggar.

Nasional

Raja Juli Akui Suhardiman Tinggalkan Amplop di Kantornya, Klaim Langsung Dikembalikan

Sabtu, 04 Juli 2026 - 11:02:09 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardima.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Sulit Dikonfirmasi, Sikap Kepala DPMPTSP Pekanbaru Dinilai Tak Sejalan dengan Komitmen Keterbukaan Walikota
21 Juli 2026
PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan
21 Juli 2026
Resmikan Gedung Baru SMK Paramita Maitreya Duri, Kasmarni: Investasi Jangka Panjang Cetak SDM Unggul
21 Juli 2026
Wabup Bengkalis Buka Baksos Operasi Katarak Gratis, Tegaskan Komitmen Perluas Akses Layanan Kesehatan
20 Juli 2026
Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapan ke Wartawan Dinilai Rendahkan Profesi
20 Juli 2026
Capella Honda Buka Pendaftaran AHMBS 2026, Pelajar Riau Diajak Ciptakan Inovasi Berdampak
20 Juli 2026
Spanyol Juara Dunia 2026, Walikota: Kalah Menang Biasa Silaturahmi Warga Tetap Nomor Satu
20 Juli 2026
Dipercaya Kembali Pimpin IMI Riau, Agung Siap Majukan Balap dan Dongkrak Ekonomi
20 Juli 2026
Argentina Gagal Juara Dunia, Tim Pilihan Walikota Pekanbaru Tumbang 0-1 dari Spanyol
20 Juli 2026
Walikota: Kemah Kerukunan IPARO Riau Perkuat Toleransi dan Persatuan di Pekanbaru
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Jalan Berlubang di Lampu Merah Pasir Putih Viral, Warganet Debat Soal Siapa Bertanggungjawab
  • 2 Pengunjung Soroti Lemahnya Pengawasan Fruitcity Pekanbaru, Orang Dewasa Naik Trampolin
  • 3 Walikota Tidore Janji Mundur Jika Defisit Anggaran Paksa PPPK Dirumahkan
  • 4 Diduga Seret Isu Perselingkuhan hingga Kekerasan Mental, Oknum Pejabat di Pekanbaru Viral
  • 5 Raja Juli Akui Suhardiman Tinggalkan Amplop di Kantornya, Klaim Langsung Dikembalikan
  • 6 Danamon Rayakan HUT ke-70, Perkuat Sinergi One Financial Group dan Tebar Promo Spesial untuk Nasabah
  • 7 Aset Diduga Disimpan ke Sejumlah Perempuan, Bupati Kuansing Nonaktif Pernah Pamer Istri Ketiga Status PNS

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved