• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 | 10:10:20 WIB
Cetak
PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan
Pengurus PWI Pusat saat mendatangi Polda Metro Jaya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut terkait dugaan ujaran yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat Hotman menjawab pertanyaan jurnalis di Kejaksaan Agung.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu mengatakan, pelaporan dilakukan setelah pengurus mempelajari aspek hukum dari peristiwa tersebut.

Menurut Anrico, laporan tersebut kini ditangani Direktorat Siber Polda Metro Jaya. PWI mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP Tahun 2023 tentang ujaran kebencian terhadap kelompok, yang memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

"PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Proses hukum ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menjamin kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik," ujar Anrico.

Laporan itu bermula dari insiden di Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman Paris yang baru mendampingi kliennya diduga melontarkan pernyataan kepada wartawan, di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" dan "Kamu punya otak gak?"

PWI menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi juga dianggap merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan. Organisasi pers itu menegaskan bahwa wartawan menjalankan fungsi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara kebebasan pers, perlindungan profesi wartawan, dan dugaan penghinaan terhadap kelompok profesi yang kini telah dibawa ke ranah hukum.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Lima Hari Tersesat di Hutan Gunung Bedung, Empat Warga Natuna Ditemukan Selamat

Ahad, 30 Agustus 2026 - 19:51:12 WIB

Empat warga yang dilaporkan tersesat di kawasan Hutan Gunung Bedung, Kabupaten Natuna, akhirnya d.

Nasional

Mafirion Desak Agrinas Selektif Pilih Mitra KSO, Jangan Biarkan Konflik Perkebunan Berulang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:22:45 WIB

PEKANBARU - Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II H Mafirion meminta PT Agrinas.

Nasional

Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:15:18 WIB

PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) memastikan roda kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan .

Nasional

Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapan ke Wartawan Dinilai Rendahkan Profesi

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23:19 WIB

Sorotan terhadap Hotman Paris Hutapea akhirnya berujung pada permintaan maaf. Sebelumnya, pengaca.

Nasional

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08:35 WIB

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan dirinya resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa.

Nasional

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:45:11 WIB

Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamp.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Telkomsel Perkuat Sistem, Cegah Nomor Disalahgunakan untuk Penipuan
11 September 2026
Kembali ke SMPN 22, Agung: Dulu Siswa Kini Walikota
11 September 2026
Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
11 September 2026
Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun Tajam
11 September 2026
BPBD Pekanbaru Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Nangka
11 September 2026
Nomor Telkomsel Marak Dipakai Scam, Tanggungjawab Operator Dipertanyakan
10 September 2026
Hadiri Peresmian Gedung DPP Demokrat, Agung: Rumah Perjuangan untuk Rakyat
10 September 2026
Hari Ini Udara Mulai Membaik, Siswa Kembali Sekolah
10 September 2026
Kualitas Udara Membaik, Besok Sekolah di Pekanbaru Tatap Muka Terbatas
09 September 2026
Pemko Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat untuk Benahi Infrastruktur
09 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pekanbaru Masih Gelap, Kualitas Udara Tidak Sehat
  • 2 Kualitas Udara Pekanbaru Buruk, Disdik Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 3 Pemko Pekanbaru Siapkan Rp3,6 Miliar Atasi Genangan di Marpoyan Damai
  • 4 Paskibraka Pekanbaru Diberangkatkan ke Jogja, Walikota Apresiasi Perjuangan dan Dedikasi
  • 5 Drainase Rusak 2,5 Tahun, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
  • 6 Walikota Pekanbaru Sisir Kerusakan Jalan, Perbaikan Diminta Tak Sekadar Tambal Sulam
  • 7 Besok Car Free Day Pekanbaru Ditiadakan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved