Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan dirinya resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepastian itu disampaikan Hotman usai mendatangi Gedung Kejaksaan Agung. Ia mengaku telah menandatangani surat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Iya benar saya mendampingi," kata Hotman.
Hotman menegaskan keputusannya menerima kuasa hukum bukan karena alasan honorarium, melainkan berdasarkan hati nurani.
"Saya pakai hati nurani, bukan karena uang. Klien saya konglomerat semua. Febrie enggak sanggup bayar saya mahal," ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan publik mengingat Febrie Adriansyah kini tengah menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Berita Lainnya +INDEKS
Notifikasi Ancaman Serangan Udara Bikin Cemas, Penumpang SV816 Jeddah-Jakarta Akhirnya Tiba di Indonesia
Penumpang penerbangan SV816 rute Jeddah-Jakarta dibuat cemas setelah menerima notifikasi darurat .
Pelajar Aceh Raih Emas AHM Best Student 2026 Lewat Inovasi Deterjen Ramah Lingkungan
PEKANBARU - Inovasi deterjen berbahan alami mengantarkan Yazid Alfata, pelajar SMA Fatih Bilingua.
Pemerintah Bentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Fokus Beralih ke Ketahanan Keluarga
PEKANBARU - Pemerintah membentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) untuk memperkuat st.
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Solok, 32 Warga Mengungsi
Banjir bandang menerjang kawasan Bandar Baliang, Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus dan Nagari .
Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
Rombongan masyarakat yang disebut bepergian bersama Tomi Gwijangge dilaporkan mengalami intimidas.
Lima Hari Tersesat di Hutan Gunung Bedung, Empat Warga Natuna Ditemukan Selamat
Empat warga yang dilaporkan tersesat di kawasan Hutan Gunung Bedung, Kabupaten Natuna, akhirnya d.








