• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

OJK Riau: Perlindungan Nasabah Tak Berarti Membebaskan Debitur dari Kewajiban

Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:40:25 WIB
Cetak
OJK Riau: Perlindungan Nasabah Tak Berarti Membebaskan Debitur dari Kewajiban
Mochamad Taufiq

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menegaskan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan harus berjalan beriringan dengan kewajiban nasabah memenuhi perjanjian kredit. Penanganan pengaduan perlu mempertimbangkan persoalan yang dihadapi konsumen, termasuk itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban.

Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Provinsi Riau Mochamad Taufiq mengatakan perlindungan konsumen tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab nasabah terhadap pembiayaan yang telah diterima.

Menurut dia, terdapat perbedaan antara nasabah yang mengalami kesulitan membayar karena kondisi tertentu dan debitur yang diduga sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan.

Dalam praktiknya, persoalan kredit bermasalah perlu ditangani berdasarkan kondisi masing-masing nasabah. Lembaga pembiayaan juga harus menjalankan prosedur yang berlaku sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap debitur yang menunggak.

Taufiq mencontohkan, nasabah yang mengalami kesulitan akibat bencana alam dapat memperoleh keringanan pembayaran sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

"Namun, perlindungan konsumen tidak berarti menghapus kewajiban pembayaran kredit. Penyelesaian tetap harus memperhatikan hak konsumen sekaligus hak lembaga jasa keuangan," kata Taufiq saat gathering media di Bukittinggi, Rabu (14/10/2026).

Di sisi lain, Taufiq mengingatkan proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan. Nasabah tetap berhak memperoleh perlakuan yang patut meskipun sedang menghadapi masalah pembayaran.

"Dengan demikian, penanganan kredit bermasalah harus menempatkan dua kepentingan secara seimbang. Pertama melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak sesuai aturan kemudian kita juga harus memastikan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan tetap diselesaikan," tutupnya.


 Editor : Novri

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

BI Bawa UMKM Riau ke ISEF 2026, Bidik Pasar Nasional dan Internasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:20:54 WIB

PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau membawa sembilan usaha mikro, kecil, dan menengah (.

Ekonomi

Penarikan Motor di Jalan Disorot, OJK Ingatkan Aturan bagi Debt Collector

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:53:43 WIB

PEKANBARU - Penarikan sepeda motor di jalan oleh tenaga penagih kembali menjadi persoalan yang pe.

Ekonomi

KPP Madya Pekanbaru Serap Keluhan Wajib Pajak, Standar Layanan Dievaluasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:32:21 WIB

PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru membuka ruang bagi wajib pajak dan peman.

Ekonomi

KPP Madya Pekanbaru Bedah Kendala Fasilitas PPN Kawasan Berikat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:35:00 WIB

PEKANBARU - Ketepatan penerbitan Faktur Pajak dan kelengkapan dokumen pemasukan barang menjadi pe.

Ekonomi

OJK Riau Soroti Influencer Saham, Promosi Bisa Menjerumuskan Investor

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:55:28 WIB

Bukittinggi - Promosi investasi melalui influencer media sosial berisiko menyesatkan masyarakat a.

Ekonomi

OJK Jadikan Nanas Siak Proyek Percontohan, Akses Pembiayaan Didorong Lebih Terarah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:44:26 WIB

Bukittinggi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menjadikan Kabupaten Siak sebagai wilaya.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PM2.5 Pekanbaru Tembus 254,4, Udara Malam Ini Berbahaya
17 Oktober 2026
Hermina Soroti Golden Period 60 Menit, Integrasi dengan Jasa Raharja Disiapkan
17 Oktober 2026
BI Bawa UMKM Riau ke ISEF 2026, Bidik Pasar Nasional dan Internasional
17 Oktober 2026
Jasa Raharja Integrasikan Sistem Rumah Sakit, Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
17 Oktober 2026
Biznet Perluas Jaringan ke 200 Kota, Pemerataan Akses Internet Masih Jadi Ujian
17 Oktober 2026
Penarikan Motor di Jalan Disorot, OJK Ingatkan Aturan bagi Debt Collector
17 Oktober 2026
KPP Madya Pekanbaru Serap Keluhan Wajib Pajak, Standar Layanan Dievaluasi
17 Oktober 2026
Polusi Udara Pekanbaru Memburuk, PM2.5 Tembus 187,6
17 Oktober 2026
Biznet Perluas Investasi Pusat Data AI, Kapasitas Komputasi Jadi Taruhan Baru
16 Oktober 2026
KPP Madya Pekanbaru Bedah Kendala Fasilitas PPN Kawasan Berikat
16 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 FIFGROUP Edukasi 85 Siswa SMKN 4 Pekanbaru, Bekali Generasi Muda Kelola Keuangan
  • 2 Kualitas Udara Memburuk, PJJ Sekolah di Pekanbaru Diperpanjang hingga 10 Oktober
  • 3 GERAM Tuntut DPRD Pekanbaru Bertindak soal Dugaan Overdosis Anak di THM MP Club
  • 4 Udara Pekanbaru Siang Ini Makin Bahaya, PM2.5 Tembus 262,7 Paru-Paru Terancam
  • 5 11 Siswi SD di Kampar Dilarikan ke RSD Madani Pekanbaru, Diduga Keracunan MBG
  • 6 Kabut Asap Makin Parah, Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ Dua Hari Mulai Besok
  • 7 Internet MyRepublic di Pekanbaru Gangguan Hampir Setiap Hari, Pelanggan Keluhkan Layanan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved