KPP Madya Pekanbaru Serap Keluhan Wajib Pajak, Standar Layanan Dievaluasi
PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru membuka ruang bagi wajib pajak dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terhadap pelayanan perpajakan. Langkah ini dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 sebagai upaya mengevaluasi standar pelayanan sekaligus memperkuat kepatuhan pajak.
Forum yang berlangsung di Aula KPP Madya Pekanbaru, Kamis (15/10), melibatkan perwakilan asosiasi profesi, instansi pemerintah, media massa, dan dunia usaha. Masukan dari para pengguna layanan menjadi bahan untuk mengidentifikasi persoalan serta menyempurnakan kualitas pelayanan.
Kepala KPP Madya Pekanbaru Wildan Abdillah mengatakan forum tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyerap aspirasi, tetapi juga memperkuat pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan.
“Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini merupakan wadah strategis bagi kami untuk menyerap aspirasi dan umpan balik langsung dari para pengguna layanan demi penyempurnaan standar pelayanan,” ujar Wildan.
Selain mengevaluasi pelayanan, forum membahas persoalan teknis perpajakan di Kawasan Berikat. Pembahasan meliputi kesesuaian administrasi, waktu penerbitan Faktur Pajak, serta kelengkapan dokumen persetujuan pemasukan barang yang berkaitan dengan fasilitas PPN tidak dipungut.
Keterlibatan Bea Cukai Dumai dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam forum tersebut membuka ruang koordinasi lintas pihak untuk membahas persoalan yang bersinggungan dengan layanan kepabeanan dan perpajakan.
Sejumlah perwakilan dunia usaha turut hadir, termasuk PT Global Sawit Semesta, PT Mustika Agung, dan PT Pacific Indopalm Industries. Sementara itu, LPP RRI Pekanbaru dan LKBN Antara hadir sebagai perwakilan media massa.
Wildan berharap komunikasi dua arah tersebut dapat memperkuat sinergi antara otoritas dan pengguna layanan, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
Berita Lainnya +INDEKS
BI Bawa UMKM Riau ke ISEF 2026, Bidik Pasar Nasional dan Internasional
PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau membawa sembilan usaha mikro, kecil, dan menengah (.
Penarikan Motor di Jalan Disorot, OJK Ingatkan Aturan bagi Debt Collector
PEKANBARU - Penarikan sepeda motor di jalan oleh tenaga penagih kembali menjadi persoalan yang pe.
KPP Madya Pekanbaru Bedah Kendala Fasilitas PPN Kawasan Berikat
PEKANBARU - Ketepatan penerbitan Faktur Pajak dan kelengkapan dokumen pemasukan barang menjadi pe.
OJK Riau: Perlindungan Nasabah Tak Berarti Membebaskan Debitur dari Kewajiban
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menegaskan perlindungan konsumen sektor ja.
OJK Riau Soroti Influencer Saham, Promosi Bisa Menjerumuskan Investor
Bukittinggi - Promosi investasi melalui influencer media sosial berisiko menyesatkan masyarakat a.
OJK Jadikan Nanas Siak Proyek Percontohan, Akses Pembiayaan Didorong Lebih Terarah
Bukittinggi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menjadikan Kabupaten Siak sebagai wilaya.








