KPP Madya Pekanbaru Bedah Kendala Fasilitas PPN Kawasan Berikat
PEKANBARU - Ketepatan penerbitan Faktur Pajak dan kelengkapan dokumen pemasukan barang menjadi perhatian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru dalam memastikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut di Kawasan Berikat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Persoalan teknis tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 di Aula KPP Madya Pekanbaru, Kamis (15/10). Forum ini mempertemukan otoritas perpajakan, kepabeanan, konsultan pajak, dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi kendala administrasi yang berpotensi menghambat pemanfaatan fasilitas perpajakan.
Kepala KPP Madya Pekanbaru Wildan Abdillah mengatakan forum tersebut menjadi sarana untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya bagi pengusaha Kawasan Berikat dan mitra usahanya.
“Momentum ini kami manfaatkan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai teknis pelaksanaan kewajiban perpajakan di Kawasan Berikat. Kami ingin memastikan seluruh Wajib Pajak, khususnya pengusaha kawasan berikat dan mitranya, dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku secara tepat dan patuh,” kata Wildan.
Pembahasan mencakup kesesuaian administrasi, waktu penerbitan Faktur Pajak, serta kelengkapan dokumentasi persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan fasilitas PPN tidak dipungut berjalan sesuai aturan.
Forum dihadiri perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Bea Cukai Dumai, LPP RRI Pekanbaru, LKBN Antara, serta sejumlah perusahaan, di antaranya PT Global Sawit Semesta, PT Mustika Agung, dan PT Pacific Indopalm Industries.
Melalui pembahasan langsung dengan pengguna layanan, Wildan berharap kendala teknis di lapangan dapat diidentifikasi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
"Kejelasan prosedur dan ketepatan dokumen menjadi penting agar fasilitas perpajakan dapat dimanfaatkan secara benar tanpa mengabaikan ketentuan administrasi yang berlaku," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
BI Bawa UMKM Riau ke ISEF 2026, Bidik Pasar Nasional dan Internasional
PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau membawa sembilan usaha mikro, kecil, dan menengah (.
Penarikan Motor di Jalan Disorot, OJK Ingatkan Aturan bagi Debt Collector
PEKANBARU - Penarikan sepeda motor di jalan oleh tenaga penagih kembali menjadi persoalan yang pe.
KPP Madya Pekanbaru Serap Keluhan Wajib Pajak, Standar Layanan Dievaluasi
PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru membuka ruang bagi wajib pajak dan peman.
OJK Riau: Perlindungan Nasabah Tak Berarti Membebaskan Debitur dari Kewajiban
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menegaskan perlindungan konsumen sektor ja.
OJK Riau Soroti Influencer Saham, Promosi Bisa Menjerumuskan Investor
Bukittinggi - Promosi investasi melalui influencer media sosial berisiko menyesatkan masyarakat a.
OJK Jadikan Nanas Siak Proyek Percontohan, Akses Pembiayaan Didorong Lebih Terarah
Bukittinggi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menjadikan Kabupaten Siak sebagai wilaya.








