• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

Penarikan Motor di Jalan Disorot, OJK Ingatkan Aturan bagi Debt Collector

Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:53:43 WIB
Cetak
Penarikan Motor di Jalan Disorot, OJK Ingatkan Aturan bagi Debt Collector
Mochamad Taufiq.(int)

PEKANBARU - Penarikan sepeda motor di jalan oleh tenaga penagih kembali menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan industri pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Provinsi Riau Mochamad Taufiq mengatakan tenaga penagih yang digunakan perusahaan pembiayaan wajib memenuhi persyaratan sesuai aturan regulator, termasuk ketentuan sertifikasi.

Menurut dia, penagihan di lapangan, termasuk yang berkaitan dengan penarikan kendaraan, tidak dapat dilakukan semaunya. Perusahaan pembiayaan harus memastikan pihak ketiga yang ditugaskan menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan.

Taufiq juga menyinggung adanya praktik di lapangan yang memanfaatkan aplikasi untuk mencocokkan pelat nomor atau membantu mendeteksi keberadaan kendaraan. Namun, asal-usul aplikasi dan legalitas penggunaannya perlu dipastikan sebelum dapat disimpulkan sebagai praktik yang melanggar aturan.

Persoalan lain yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan kesalahan sasaran dalam penagihan atau penarikan kendaraan. Karena itu, konsumen perlu memastikan identitas petugas, perusahaan yang diwakili, serta dasar penagihan sebelum menindaklanjuti permintaan petugas di lapangan.

"Di sisi lain, kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan juga tidak serta-merta dapat ditarik melalui cara apa pun. Pelaksanaan penarikan harus memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," tegas Taufiq.

Taufiq menekankan pentingnya keseimbangan antara hak perusahaan pembiayaan untuk menyelesaikan kredit bermasalah dan hak konsumen untuk memperoleh perlakuan yang sesuai aturan.

Praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi merugikan konsumen sekaligus menimbulkan persoalan bagi perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga tersebut.


 Editor : Novri

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

BI Bawa UMKM Riau ke ISEF 2026, Bidik Pasar Nasional dan Internasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:20:54 WIB

PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau membawa sembilan usaha mikro, kecil, dan menengah (.

Ekonomi

KPP Madya Pekanbaru Serap Keluhan Wajib Pajak, Standar Layanan Dievaluasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:32:21 WIB

PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru membuka ruang bagi wajib pajak dan peman.

Ekonomi

KPP Madya Pekanbaru Bedah Kendala Fasilitas PPN Kawasan Berikat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:35:00 WIB

PEKANBARU - Ketepatan penerbitan Faktur Pajak dan kelengkapan dokumen pemasukan barang menjadi pe.

Ekonomi

OJK Riau: Perlindungan Nasabah Tak Berarti Membebaskan Debitur dari Kewajiban

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:40:25 WIB

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menegaskan perlindungan konsumen sektor ja.

Ekonomi

OJK Riau Soroti Influencer Saham, Promosi Bisa Menjerumuskan Investor

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:55:28 WIB

Bukittinggi - Promosi investasi melalui influencer media sosial berisiko menyesatkan masyarakat a.

Ekonomi

OJK Jadikan Nanas Siak Proyek Percontohan, Akses Pembiayaan Didorong Lebih Terarah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:44:26 WIB

Bukittinggi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menjadikan Kabupaten Siak sebagai wilaya.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PM2.5 Pekanbaru Tembus 254,4, Udara Malam Ini Berbahaya
17 Oktober 2026
Hermina Soroti Golden Period 60 Menit, Integrasi dengan Jasa Raharja Disiapkan
17 Oktober 2026
BI Bawa UMKM Riau ke ISEF 2026, Bidik Pasar Nasional dan Internasional
17 Oktober 2026
Jasa Raharja Integrasikan Sistem Rumah Sakit, Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
17 Oktober 2026
Biznet Perluas Jaringan ke 200 Kota, Pemerataan Akses Internet Masih Jadi Ujian
17 Oktober 2026
Penarikan Motor di Jalan Disorot, OJK Ingatkan Aturan bagi Debt Collector
17 Oktober 2026
KPP Madya Pekanbaru Serap Keluhan Wajib Pajak, Standar Layanan Dievaluasi
17 Oktober 2026
Polusi Udara Pekanbaru Memburuk, PM2.5 Tembus 187,6
17 Oktober 2026
Biznet Perluas Investasi Pusat Data AI, Kapasitas Komputasi Jadi Taruhan Baru
16 Oktober 2026
KPP Madya Pekanbaru Bedah Kendala Fasilitas PPN Kawasan Berikat
16 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 FIFGROUP Edukasi 85 Siswa SMKN 4 Pekanbaru, Bekali Generasi Muda Kelola Keuangan
  • 2 Kualitas Udara Memburuk, PJJ Sekolah di Pekanbaru Diperpanjang hingga 10 Oktober
  • 3 GERAM Tuntut DPRD Pekanbaru Bertindak soal Dugaan Overdosis Anak di THM MP Club
  • 4 Udara Pekanbaru Siang Ini Makin Bahaya, PM2.5 Tembus 262,7 Paru-Paru Terancam
  • 5 11 Siswi SD di Kampar Dilarikan ke RSD Madani Pekanbaru, Diduga Keracunan MBG
  • 6 Kabut Asap Makin Parah, Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ Dua Hari Mulai Besok
  • 7 Internet MyRepublic di Pekanbaru Gangguan Hampir Setiap Hari, Pelanggan Keluhkan Layanan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved