Penarikan Motor di Jalan Disorot, OJK Ingatkan Aturan bagi Debt Collector
PEKANBARU - Penarikan sepeda motor di jalan oleh tenaga penagih kembali menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan industri pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Provinsi Riau Mochamad Taufiq mengatakan tenaga penagih yang digunakan perusahaan pembiayaan wajib memenuhi persyaratan sesuai aturan regulator, termasuk ketentuan sertifikasi.
Menurut dia, penagihan di lapangan, termasuk yang berkaitan dengan penarikan kendaraan, tidak dapat dilakukan semaunya. Perusahaan pembiayaan harus memastikan pihak ketiga yang ditugaskan menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan.
Taufiq juga menyinggung adanya praktik di lapangan yang memanfaatkan aplikasi untuk mencocokkan pelat nomor atau membantu mendeteksi keberadaan kendaraan. Namun, asal-usul aplikasi dan legalitas penggunaannya perlu dipastikan sebelum dapat disimpulkan sebagai praktik yang melanggar aturan.
Persoalan lain yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan kesalahan sasaran dalam penagihan atau penarikan kendaraan. Karena itu, konsumen perlu memastikan identitas petugas, perusahaan yang diwakili, serta dasar penagihan sebelum menindaklanjuti permintaan petugas di lapangan.
"Di sisi lain, kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan juga tidak serta-merta dapat ditarik melalui cara apa pun. Pelaksanaan penarikan harus memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," tegas Taufiq.
Taufiq menekankan pentingnya keseimbangan antara hak perusahaan pembiayaan untuk menyelesaikan kredit bermasalah dan hak konsumen untuk memperoleh perlakuan yang sesuai aturan.
Praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi merugikan konsumen sekaligus menimbulkan persoalan bagi perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga tersebut.
Berita Lainnya +INDEKS
BI Bawa UMKM Riau ke ISEF 2026, Bidik Pasar Nasional dan Internasional
PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau membawa sembilan usaha mikro, kecil, dan menengah (.
KPP Madya Pekanbaru Serap Keluhan Wajib Pajak, Standar Layanan Dievaluasi
PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru membuka ruang bagi wajib pajak dan peman.
KPP Madya Pekanbaru Bedah Kendala Fasilitas PPN Kawasan Berikat
PEKANBARU - Ketepatan penerbitan Faktur Pajak dan kelengkapan dokumen pemasukan barang menjadi pe.
OJK Riau: Perlindungan Nasabah Tak Berarti Membebaskan Debitur dari Kewajiban
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menegaskan perlindungan konsumen sektor ja.
OJK Riau Soroti Influencer Saham, Promosi Bisa Menjerumuskan Investor
Bukittinggi - Promosi investasi melalui influencer media sosial berisiko menyesatkan masyarakat a.
OJK Jadikan Nanas Siak Proyek Percontohan, Akses Pembiayaan Didorong Lebih Terarah
Bukittinggi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menjadikan Kabupaten Siak sebagai wilaya.








