Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, melakukan penggeledahan, serta menggelar perkara sebelum menetapkan dua tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
"Saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.
Ia menambahkan, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, termasuk ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.
"Apa yang dinanti masyarakat sudah gamblang diberitakan. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Plt Jampidsus," ujar Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono, yang hadir dalam konferensi pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.
Berita Lainnya +INDEKS
Rp3 Triliun untuk MBG Saat Libur Sekolah, Netizen Pertanyakan Hitung-hitungan Anggaran
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menyebut anggaran y.
Walikota Tidore Janji Mundur Jika Defisit Anggaran Paksa PPPK Dirumahkan
Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyatakan siap mengundurkan diri apabila defisit anggar.
Raja Juli Akui Suhardiman Tinggalkan Amplop di Kantornya, Klaim Langsung Dikembalikan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardima.
Rakernas APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi Strategis, Dorong Kota Tangguh dan Berdaya Saing
PEKANBARU - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APE.
Aset Diduga Disimpan ke Sejumlah Perempuan, Bupati Kuansing Nonaktif Pernah Pamer Istri Ketiga Status PNS
PEKANBARU - Nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kembali menjadi so.
Aturan Sudah Lengkap, Guru Madrasah Masih Tunggu Tunjangan
Komisi VIII DPR RI menyoroti masih lebarnya kesenjangan antara regulasi pendidikan keagamaan yang.








