• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:45:11 WIB
Cetak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, melakukan penggeledahan, serta menggelar perkara sebelum menetapkan dua tersangka.

"Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok.

Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

"Saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.

Ia menambahkan, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, termasuk ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.

"Apa yang dinanti masyarakat sudah gamblang diberitakan. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Plt Jampidsus," ujar Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono, yang hadir dalam konferensi pers.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.


Sumber : cnn /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Lima Hari Tersesat di Hutan Gunung Bedung, Empat Warga Natuna Ditemukan Selamat

Ahad, 30 Agustus 2026 - 19:51:12 WIB

Empat warga yang dilaporkan tersesat di kawasan Hutan Gunung Bedung, Kabupaten Natuna, akhirnya d.

Nasional

Mafirion Desak Agrinas Selektif Pilih Mitra KSO, Jangan Biarkan Konflik Perkebunan Berulang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:22:45 WIB

PEKANBARU - Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II H Mafirion meminta PT Agrinas.

Nasional

Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:15:18 WIB

PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) memastikan roda kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan .

Nasional

PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:10:20 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jay.

Nasional

Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapan ke Wartawan Dinilai Rendahkan Profesi

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23:19 WIB

Sorotan terhadap Hotman Paris Hutapea akhirnya berujung pada permintaan maaf. Sebelumnya, pengaca.

Nasional

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08:35 WIB

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan dirinya resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Sekda Riau: Ganti Rugi Lahan Tol Diproses, Tak Mau Kehilangan Anggaran Lagi
31 Agustus 2026
Pajak Air Permukaan Dikejar, Pemprov Riau Pastikan Tak Mudah Dimanipulasi
31 Agustus 2026
Sekdaprov Riau Dorong Perusahaan Bayar Pajak dan Prioritaskan Truk Berpelat Lokal
31 Agustus 2026
BI Riau Soroti Risiko Penipuan Digital dan Ketimpangan Literasi QRIS
31 Agustus 2026
Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Kategori Sedang
31 Agustus 2026
BI Riau Dorong Ekonomi Tumbuh Solid dan Digitalisasi Makin Cepat
31 Agustus 2026
Polisi Minta Warga yang Diduga Terlibat Pengeroyokan Anggota TNI Menyerah
30 Agustus 2026
Wawako Pekanbaru Buka Sekolah Lapangan Meteorologi Penerbangan
30 Agustus 2026
Lima Hari Tersesat di Hutan Gunung Bedung, Empat Warga Natuna Ditemukan Selamat
30 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Evaluasi Penanganan Karhutla, Kualitas Udara Mulai Baik
30 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemko Pekanbaru Siapkan Rp3,6 Miliar Atasi Genangan di Marpoyan Damai
  • 2 Drainase Rusak 2,5 Tahun, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
  • 3 Walikota Pekanbaru Sisir Kerusakan Jalan, Perbaikan Diminta Tak Sekadar Tambal Sulam
  • 4 Pemeriksaan ASN Pemko Pekanbaru Bergulir, Diduga Terkait Penjualan Rumah Nenek Jasmiati
  • 5 Disdukcapil Pekanbaru Bantah Pengurusan Akta Kematian Berbayar, Tegaskan Layanan Gratis dan Siap Tindak Oknum
  • 6 Pedagang Mengeluh Revitalisasi Mangkrak, Pemko Ancam Putus Kontrak Pengelola Pasar Bawah
  • 7 Sungai Sail Disulap Jadi Destinasi Wisata, Walikota: Akan Jadi Ikon Baru Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved