Kanal

Aturan Sudah Lengkap, Guru Madrasah Masih Tunggu Tunjangan

Komisi VIII DPR RI menyoroti masih lebarnya kesenjangan antara regulasi pendidikan keagamaan yang telah lengkap dengan pelaksanaan di lapangan yang dinilai belum optimal. Sorotan itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, baru-baru ini.

Dalam rapat tersebut ditegaskan, persoalan utama pendidikan keagamaan saat ini bukan lagi minimnya aturan, melainkan lemahnya implementasi sehingga manfaat program belum sepenuhnya dirasakan guru dan peserta didik.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ansory Siregar menyampaikan pendidikan keagamaan telah memiliki landasan konstitusional yang kuat melalui UUD 1945, termasuk jaminan kebebasan beragama dan hak memperoleh pendidikan.

Ia menegaskan negara memiliki kewajiban memastikan pembiayaan pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan, tetap tersedia dan tepat sasaran.

Komisi VIII mencatat hampir seluruh program pendidikan keagamaan telah memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, hingga aturan teknis penyaluran bantuan pendidikan dan kesejahteraan guru.

Meski demikian, data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan realisasi berbagai program masih belum tuntas. Persoalan yang disorot antara lain penyaluran tunjangan guru, dukungan pendanaan pendidikan keagamaan, hingga efektivitas program bantuan seperti PIP, BOS, BOP, dan insentif guru non-ASN.

"Keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan terhambatnya peningkatan mutu pendidikan keagamaan," tegas Ansory dilansir dari beritasatu.

Ia mencontohkan capaian MAN Insan Cendekia sebagai bukti bahwa regulasi yang berjalan efektif mampu menghasilkan kualitas pendidikan yang baik.

Komisi VIII berharap penguatan implementasi kebijakan menjadi fokus pemerintah agar regulasi yang sudah lengkap benar-benar hadir dan dirasakan hingga sekolah, madrasah, dan pesantren di seluruh daerah.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER