Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli, Luka Keadilan di Pandeglang
Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik mantan Kepala DPMPTSP, Ahmad Mursidi, sebagai staf ahli bupati menuai gelombang kritik publik. Pasalnya, Mursidi hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan dua orang dan melukai sembilan lainnya.
Pelantikan tersebut dilakukan pada 27 Mei 2026. Mursidi dipercaya menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum. Ironisnya, jabatan itu diberikan ketika proses hukum terhadap dirinya masih berjalan.
Kasus kecelakaan yang menyeret nama Mursidi terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Pandeglang, Kamis (30/4). Insiden itu menyebabkan dua korban meninggal dunia dan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka.
Status hukum Mursidi pun belum berubah. Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indarto membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berstatus tersangka. Bahkan, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan sebagai bagian proses hukum lanjutan.
Namun alih-alih dinonaktifkan atau menunggu proses hukum selesai, Mursidi justru mendapat jabatan baru di lingkungan pemerintahan daerah.
Keputusan ini langsung memantik kemarahan publik dan ramai dikritik di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap etika, moral jabatan, serta rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Tidak sedikit yang menilai pelantikan tersebut menjadi potret buruk birokrasi di Indonesia. Ketika rakyat kecil berhadapan dengan hukum sering kali diproses cepat dan keras, pejabat yang berstatus tersangka justru masih bisa duduk nyaman di lingkaran kekuasaan.
Publik pun mempertanyakan standar kepatutan pemerintah daerah. Jabatan staf ahli bidang pemerintahan, politik dan hukum seharusnya diisi figur yang bersih serta mampu menjadi contoh dalam penegakan etika pemerintahan, bukan malah sosok yang tengah menghadapi proses pidana.
Kasus ini kembali memunculkan kritik lama soal tajamnya hukum ke bawah namun tumpul ke atas. Ditengah tuntutan reformasi birokrasi dan pemerintahan bersih, keputusan melantik tersangka kasus maut dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.
Kini sorotan publik tertuju pada Bupati Pandeglang. Masyarakat menunggu penjelasan, apakah pelantikan tersebut dianggap wajar secara moral dan etika, atau justru menjadi bukti bahwa kekuasaan masih lebih kuat dibanding rasa keadilan.
Berita Lainnya +INDEKS
Prabowo Ganti Kepala BGN, Naniek Deyang Diyakini Percepat Program Gizi
Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan menunjuk Naniek .
Teddy Sigap Tepis Tangan yang Hendak Dekati Prabowo, Aksi Tuai Sorotan Netizen
Momen ajudan pribadi Presiden terpilih Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya, menjadi sorotan publ.
1 Zulhijah 1447 Hijriah Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026
Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan demikian, Har.
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah Ditengah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta maaf atas pernya.
Menaker Teken Aturan Pembayaran THR Keagamaan 2026
PEKANBARU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/H.
Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI
PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE).








