PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan perusahaan wajib menanggung kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seluruh karyawannya.
Penegasan ini menyusul temuan sekitar 1.000 pekerja yang belum didaftarkan sebagai peserta JKN oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menunjukkan masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
"Perusahaan memiliki kewajiban menanggung kepesertaan JKN bagi para pekerjanya," tegas Masykur.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta JKN oleh perusahaan. Jika setiap pekerja memiliki rata-rata tiga anggota keluarga, maka temuan tersebut diperkirakan berdampak pada sekitar 3.000 penerima manfaat.
Pemko Pekanbaru juga meminta BPJS Kesehatan menelusuri status kepesertaan para pekerja beserta anggota keluarganya agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.
Masykur menegaskan, pekerja yang masih terdaftar sebagai peserta PBPU Pemda maupun PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai pemerintah harus segera dialihkan sesuai segmen kepesertaan.
"Kuota bantuan harus dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Tanggung jawab pembiayaan JKN bagi pekerja sepenuhnya berada di pihak perusahaan," ujarnya.
Saat ini, Pemko Pekanbaru masih melakukan penyisiran dan validasi data. Setelah proses tersebut selesai, Disnaker akan mendatangi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk memastikan seluruh karyawan segera menjadi peserta JKN sesuai ketentuan.
"Setelah datanya bersih, kami minta Disnaker langsung mendatangi perusahaan agar seluruh pekerja segera didaftarkan sebagai peserta JKN," kata Masykur.