PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menegaskan strategi perluasan basis pajak dilakukan dengan mengedepankan keadilan dan tidak membebani wajib pajak yang selama ini telah patuh. Kebijakan tersebut menjadi fokus dalam Forum Silaturahmi dan Konsultasi Publik menyambut Hari Pajak 2026.
Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana mengatakan, perluasan basis pajak diarahkan untuk menjangkau pelaku ekonomi informal dan ekosistem digital yang belum terdaftar, bukan menaikkan beban pajak bagi masyarakat yang sudah memenuhi kewajiban.
Ia menegaskan, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pajak. Sementara UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.
"Perluasan basis pajak dilakukan secara humanis dan berkeadilan. Tujuannya meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat penerimaan negara tanpa memberatkan UMKM," kata YFR dalam rilis DJP, Senin (13/7/2026).
Dalam forum tersebut, DJP Riau juga menegaskan komitmen membangun sistem perpajakan yang lebih responsif melalui dialog dengan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, akuntan publik, dan media.
Sementara itu, akademisi Universitas Riau Dr Dahlan Tampubolon, menilai struktur ekonomi Riau masih rentan karena sekitar 74 persen bergantung pada sektor primer seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi pajak dari sektor properti komersial, perhotelan, perdagangan digital, hingga pemanfaatan alat perekam transaksi secara real time.
Ketua Umum KADIN Riau Masuri menambahkan, perluasan basis pajak harus tetap berpihak kepada dunia usaha. Ia mendorong kemudahan administrasi bagi pelaku usaha baru, akses pembiayaan bagi UMKM, serta penyediaan konsultasi perpajakan dan pelatihan pembukuan secara gratis.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Riau Adnan Wimbyarto juga mengingatkan, ruang fiskal Riau masih bergantung sekitar 76 persen pada Transfer ke Daerah (TKD). Karena itu, optimalisasi potensi ekonomi daerah dan penguatan integrasi data antara pemerintah daerah, KPP, dan KPPN dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat ketahanan fiskal.