PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mematangkan rencana penataan perparkiran di kawasan Zona 2 dan Zona 3. Penataan ini diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan retribusi, tetapi juga mengurai potensi kemacetan dan membenahi tata kelola ruang publik.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, rencana tersebut dibahas dalam rapat ekspos penataan perparkiran yang dipimpinnya. Evaluasi dilakukan melalui pemetaan kondisi perparkiran di lapangan, termasuk keberadaan dan pelayanan juru parkir (jukir).
“Penataan perparkiran bukan sekadar urusan retribusi. Ini bagian dari upaya mengurai titik kemacetan, menertibkan tata kelola ruang publik, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan jukir,” kata Agung.
Menurut dia, penataan di Zona 2 dan Zona 3 dilakukan untuk memastikan sistem perparkiran berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga akan mengevaluasi penerapan tarif agar masyarakat tidak dibebani pungutan di luar aturan.
Agung menegaskan, aspek transparansi menjadi perhatian dalam penataan tersebut. Masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai tarif parkir serta pelayanan yang aman dan nyaman.
“Melalui pemetaan dan evaluasi menyeluruh, kita ingin memastikan aturan perparkiran berjalan lebih transparan, tarif sesuai ketentuan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemko Pekanbaru selanjutnya akan terus menyempurnakan manajemen lalu lintas dan tata kelola perparkiran sebagai bagian dari pembenahan kota.