Kanal

Kualitas Udara Pekanbaru Buruk, Disdik Terapkan Belajar Jarak Jauh

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memutuskan seluruh kegiatan pembelajaran PAUD/TK, SD, dan SMP pada Senin (24/8/2026) dilaksanakan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat tingginya konsentrasi partikulat PM2.5.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, berdasarkan pemantauan BMKG pada Minggu (23/8) pukul 17.00 hingga 21.00 WIB, konsentrasi PM2.5 berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat, dengan angka berkisar 170,2 hingga 235,7 µg/m³.

"Kegiatan pembelajaran pada Senin, 24 Agustus 2026 tetap dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dari rumah," kata Jamal, Senin (24/8/2026).

Dengan kebijakan ini, peserta didik tidak perlu datang ke sekolah dan dilarang mengikuti kegiatan sekolah lain yang mengharuskan kehadiran secara langsung.

Disdik juga mengimbau satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Pekanbaru untuk menyesuaikan kegiatan belajar dengan kebijakan tersebut, dengan mempertimbangkan kondisi udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Sekolah diminta menerapkan pembelajaran daring secara sederhana dan efektif serta tidak membebani siswa. Proses belajar tetap harus berjalan sesuai kebutuhan pendidikan.

Selain itu, orang tua diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara memburuk. Jika ada keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, anak diminta menggunakan masker.

Kebijakan khusus juga diberlakukan bagi sekolah penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak sekolah diminta menghubungi orang tua atau wali peserta didik untuk mengambil makanan di sekolah.

Pengambilan MBG harus dilakukan oleh orang tua atau wali. Peserta didik tidak diperkenankan datang ke sekolah hanya untuk mengambil makanan tersebut. Dengan demikian, program MBG tetap dapat diterima dan dikonsumsi siswa di rumah.

Jamal menegaskan kebijakan pembelajaran untuk hari berikutnya masih akan dievaluasi. Keputusan selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara berdasarkan informasi BMKG dan instansi terkait.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER