Kanal

KPP Pekanbaru Bahas PP 20/2026, 50 Pelaku UMKM Ikut Forum Konsultasi

PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan bersama KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 untuk membahas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Forum yang berlangsung di Aula Hang Tuah Lantai 4 Kanwil DJP Riau, Rabu (30/9/2026), melibatkan 50 pelaku UMKM di Kota Pekanbaru, akademisi Politeknik Caltex Riau, serta perwakilan Kementerian Keuangan Satu Riau dari DJPb, DJBC, DJKN, dan BDK Pekanbaru.

Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi wajib pajak dan pengguna layanan untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta umpan balik terkait pelayanan perpajakan.

Narasumber kegiatan, Puja Aldila mengatakan forum tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman mengenai penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026, terutama kepada pelaku UMKM.

“Melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan standar pelayanan yang diterapkan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Puja.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan perpajakan diperlukan agar wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara tepat.

Ia berharap edukasi tersebut dapat memperluas literasi perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela. Bagi pelaku UMKM, pemahaman aturan juga dinilai penting untuk mendukung keberlangsungan dan daya saing usaha.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER