PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah kualitas udara di wilayah tersebut masuk kategori sangat tidak sehat.
Kebijakan itu berlaku selama dua hari, yakni Selasa-Rabu, 6-7 Oktober 2026, menyusul hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Senin (5/10/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3348/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.

Dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal itu disebutkan, penerapan PJJ dilakukan dengan mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
“Memperhatikan hasil pemantauan ISPU, kondisi pada hari Senin, 5 Oktober 2026 kualitas udara terpantau pada kategori sangat tidak sehat,” demikian dasar penerbitan surat edaran tersebut.
Selama PJJ, sekolah diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik. Sekolah yang mengalami kendala listrik maupun jaringan internet diperbolehkan menggunakan modul pembelajaran dan penugasan berbasis rumah.
Dinas Pendidikan juga mengimbau sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.
Penyesuaian tersebut diminta tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kembali memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Kebijakan PJJ ini menjadi langkah terbaru Pemko Pekanbaru setelah sebelumnya pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan secara terbatas ketika kualitas udara sempat membaik.
Dengan kembali masuknya kualitas udara ke level sangat tidak sehat, aktivitas belajar siswa di luar rumah kembali dibatasi.(novi)