PEKANBARU - Video pengunjung berjoget yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunitas LGBT di Kafe Live DJ Laksamana Muda, Pekanbaru, viral di media sosial. Sorotan tak hanya tertuju pada aktivitas di tempat hiburan tersebut, tetapi juga pada pengawasan pemerintah dan legalitas izin usaha yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru.
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah diinstruksikan untuk melakukan razia dan memanggil pengelola. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap kronologi kejadian sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Manajemen Laksamana Muda membantah menggelar maupun memfasilitasi acara LGBT. Mereka mengklaim kejadian bermula ketika seorang pengunjung diminta berjoget dengan iming-iming saweran menjelang tempat tersebut tutup. Aksi itu kemudian disiarkan secara langsung hingga videonya tersebar di media sosial.
Meski manajemen telah menyampaikan bantahan, penjelasan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai pengawasan aktivitas pengunjung di lokasi. Terlebih, kejadian serupa disebut pernah terjadi di tempat yang sama sehingga memunculkan pertanyaan mengenai langkah pencegahan yang dilakukan pengelola.
Sorotan berikutnya mengarah pada DPMPTSP Pekanbaru, terutama terkait perizinan usaha Laksamana Muda. Kepala DPMPTSP Pekanbaru Zaki Helmi dikonfirmasi mengenai kemungkinan evaluasi izin usaha setelah video tersebut viral, termasuk jenis izin yang dimiliki tempat usaha itu memilih bungkam. Pesan WhatsApp yang dikirim sejak Rabu (21/10/2026) siang juga tidak mendapat respon.
Pertanyaan mengenai izin menjadi penting untuk memastikan apakah kegiatan operasional Laksamana Muda, termasuk pertunjukan musik DJ di dalam kafe, telah sesuai dengan perizinan yang dikantongi.
Kesesuaian antara kegiatan usaha di lapangan dan izin yang diterbitkan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai pengawasan usaha hiburan.
DPMPTSP Pekanbaru perlu menjelaskan jenis izin yang diterbitkan, ruang lingkup kegiatan yang diperbolehkan, serta mekanisme evaluasi apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian operasional. Penjelasan itu diperlukan agar penanganan persoalan tidak berhenti pada pemeriksaan aktivitas pengunjung, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan perizinan usaha.