Kanal

Februari Tarif Cukai Rokok Naik

JAKARTA - Per 1 Februari 2021, Pemerintah  putuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok dengan nilai rata-rata 12,5 persen. Dengan kenaikan ini, maka harga rokok akan semakin tak terjangkau oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, apalagi masyarakat miskin.

Dari paparan Kementerian Keuangan, diketahui kenaikan tarif cukai akan membuat harga rokok putih mesin meningkat menjadi Rp555 per batang hingga Rp935 per batang.

Sementara itu, harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp525 per batang hingga Rp865 per batang. Berikut komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Gol I : naik Rp125/Batang atau 16,9% menjadi Rp865/Batang
- SKM Gol IIA : naik Rp65/Batang atau 13,8% menjadi Rp535/Batang
- SKM Gol IIIB : naik Rp70/Batang atau 15,4% menjadi Rp525/Batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Gol I : naik Rp145/Batang atau 18,4% menjadi Rp935/Batang
- SPM Gol II A : naik Rp80/Batang atau 16,5% menjadi Rp565/Batang
- SPM Gol IIIB : naik Rp470/Batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang

"Ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," kata Sri Mulyani dilansir dari bisnis.com, Minggu (13/12/2020).

Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan, pemerintah memutuskan tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan.

Adapun kebijakan menangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan, disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER